Dalam draf Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengubah pembentukan keanggotaan Tim seleksi KPU. Dalam draf itu menyebutkan "Presiden menetapkan keanggotaan Tim seleksi yang berjumlah 11 orang terdiri dari enam anggota diusulkan DPR dan lima anggota diusulkan presiden, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan". Sedangkan dalam UU, keanggotaan Tim Seleksi yang berjumlah lima orang itu dibentuk dan dipilih oleh presiden.
Menurut Muslim, sejauh ini perdebatan wacana dibolehkannya anggota partai baik di tim seleksi maupun di komisioner KPU belum selesai. "Masih lobi-lobi kan, belum final,"ujarnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja Revisi UU NOMOR 22 TAHUN 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu telah menyelesaikan tugasnya dan rencananya akan segera menyerahkan draf bahasan untuk di sinkronisasi ke Badan Legislasi (Baleg). Namun ternyata sejumlah fraksi meminta waktu untuk membicarakan draf tersebut di internal partai terlebih dahulu. Akhirnya Komisi II menunda finalisasi dan mengagendakan pembahasan lagi usai masa reses DPR.
MUNAWWAROH