Menurut Jufri, sejak awal Demokrat menilai pembentukan anggota tim selesksi anggota KPU adalah wewenang presiden. Ini akan berbenturan jika anggota partai ikut masuk menjadi tim yang menyeleksi calon anggota KPU.
Begitu juga dengan pencalonan anggota KPU. Menurutnya anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU. "Kalau dari parpol 1-2 tahun tetap ada hubungan emosional dengan partai. Kalau ada kesempatan memilih calon yang tidak berafiliasi dengan parpol, ya begitu saja,"kata dia.
Jufri memberikan catatan, dia berharap bahwa ketentuan calon anggota KPU harus berhenti dari partai 5 tahun sebelumnya, tidak dihapus.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo mengatakan belum selesainya pembahasan final mengenai draf perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu hanya karena memberikan waktu kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari lebih dalam mengenai draf itu. "Teman-teman fraksi mau baca dulu,"kata politikus PDI Perjuangan ini.
MUNAWWAROH