TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Abdul Haris Semendawai optimis surat yang dikirim oleh pihaknya kepada Presiden mendapat respon positif dari orang nomor satu di Indonesia itu. Surat tersebut terkait pengambilalihan penahanan Komisaris Jenderal Susno Duadji dari Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua.
"Kami optimis, sebab (program perlindungan saksi) adalah program besar pemerintah," ujar Haris saat dihubungi via telepon pagi ini. Program besar pemerintah yang diomaksud Haris adalah pemberantasan korupsi. Perlindungan saksi dan pelapor perkara korupsi sangat vital dalam usaha pemberantasan tindak pidana ini. "Presiden pasti melihat kepentingan yang lebih besar ini," ujarnya.
Menurut Haris, LPSK mengirim surat kepada Presiden sebab pihaknya dan kepolisian merasa sama-sama memiliki posisi dan kewenangan dalam persoalan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. LPSK berkeinginan membawa Susno ke safe house, sementara Kepolisian bersikeras tetap menahan Susno. "Karena LPSK dan Kepolisian sama-sama bertanggung jawab pada Presiden," kata Haris.
Hingga kini Polri masih menahan Susno karena dia tersangka tersangka kasus dugaan korupsi Pilkada Jawa Barat, bukan saksi. Sedangkan LPSK bersikeras membawa Susno kesafe house dengan alasan Susno adalah saksi kasus Gayus.
Ratnaning Asih