Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Anggota Partai jadi Anggota KPU Mentah Lagi

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - -Wacana anggota partai politik memiliki peluang masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentah lagi. "Ini kembali ke nol, artinya perdebatan kembali ke awal lagi,"kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo kepada TEMPO, Selasa (8/6).

Menurut Ganjar, wacana ini muncul dipicu oleh kinerja KPU yang buruk dalam dua kali periode pelaksanaan pemilu. Anggota KPU yang dipilih sebelumnya dianggap tidak mumpuni dalam bekerja dan ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang terkait pemilu tahun 2009 lalu.

Karena itulah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sedang dibahas DPR ada usulan mengenai nama-nama panitia seleksi anggota KPU tak hanya berasal dari presiden, tapi dengan komposisi 11 orang itu terdiri dari enam orang anggota yang diusulkan DPR, dan lima dari usulan Presiden.

"Dosa terbesarnya waktu pansel menyeleksi, itulah trigernya. Bangunan distrust inilah yang memunculkan ketidakpercayaan. Orang-orang semacam Hadar Gumay, Didik Supriyanto, Ramlan, tidak bisa diloloskan hanya karena katanya integritas rendah atau apapunlah. Kalau panselnya bagus-bagus saja ini ngga mungkin berubah,"ujarnya.

Dalam rapat panja sebelumnya, anggota sepakat dengan syarat yang sudah ada bahwa semua orang bisa ikut asal lolos tes. "Tapi sekarang ada yang tidak setuju, ada yang menarik diri. Nol lagi,"kata dia. Seperti diketahui, Demokrat menarik persetujuan karena menganggap pembentukan pansel merupakan hak prerogatif presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, baik secara pribadi maupun partai tidak mempermasalahkan apakah orang dari partai bisa ikut atau tidak. Baginya yang paling penting adalah kompetensi. "Dari parpol silahkan, dari masyarakat silahkan, saya setuju saja kalau semua setuju. Yang penting kompeten dan integritas tinggi, lalu mari kita uji integritasnya,"kata dia.

Politikus Golkar sekaligus Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap menyatakan bahwa wacana ini masih terus dibahas. Menurutnya, wacana yang melatarbelakangi peluang anggota partai bisa menjadi anggota KPU dasarnya adalah memberikan kebebasan kepada semua orang untuk menjadi anggota KPU karena setiap orang mempunyai hak yang sama. "Bagaimana dia menjalankan tugas dan fungsinya disitu ada Dewan Kehormatan akan mengevaluasi, dia punya integritas atau tidak,"tambahnya.

MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

5 Agustus 2017

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo . ANTARA Sigid Kurniawan
Saran Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk Pembuatan UU Pemilu

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyarankan UU Pemilu langsung dibuat setelah Pemilu selesai, bukan menjelang Pemilu.


Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

1 Agustus 2017

Mahfud MD. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mahfud MD Anggap Putusan MK Perkuat UU Penyelenggaraan Pemilu

Mahfud MD menganggap putusan MK yang lalu soal pemilu serentak dan ambang batas presidensial akan membantu UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru.


Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

11 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Tjahjo Ingin Musyawarah

Tjahjo berharap pembahasan RUU ini segera selesai.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.


Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

20 Mei 2017

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Perludem: Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Terlambat  

Pemerintah dianggap terlambat menyerahkan kepada DPR sebagai pengusul, karena terlalu terpaku pada euforia 2014. RUU Pemilu butuh dua tahun.


Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

26 April 2017

ANTARA/Wahyu Putro A
Alasan KPU Minta RUU Penyelenggaraan Pemilu Segera Disahkan  

Ketua KPU Arief Budiman berharap DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu.


Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

22 Maret 2017

Demokrasi Elektoral Mencari Bentuk

Dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berlangsung di DPR ternyata memunculkan beberapa pertanyaan mendasar. Pertanyaan itu, antara lain, mengenai representasi publik yang akan dihasilkan oleh sistem pemilu dan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif melalui demokrasi elektoral multipartai.


Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

2 Maret 2017

Ramlan Surbakti. TEMPO/Wahyu Setiawan
Pansus Pemilu ke Jerman dan Meksiko, Eks KPU: Tidak Jelas

Dihitung dengan waktu perjalanan, Ramlan merasa kunjungan kerja tersebut terlalu singkat untuk dikatakan sebagai sebuah studi banding.


Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

2 Februari 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Mendagri: Pemerintah Tetap Kirim Hasil Pansel KPU-Bawaslu

Mendagri Tjahjo menegaskan pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu karena tahapan Pemilu 2019 mulai Juli 2017


Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

18 Januari 2017

Mahfud MD. TEMPO/Tony Hartawan
Mahfud Md. Sebut Pengajuan Capres Tak Perlu Ambang Batas

Menurut Mahfud Md., pembahasan ambang batas tidak diperlukan karena pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden dilakukan secara serentak.