TEMPO Interaktif, Jakarta - -Wacana anggota partai politik memiliki peluang masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mentah lagi. "Ini kembali ke nol, artinya perdebatan kembali ke awal lagi,"kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ganjar Pranowo kepada TEMPO, Selasa (8/6).
Menurut Ganjar, wacana ini muncul dipicu oleh kinerja KPU yang buruk dalam dua kali periode pelaksanaan pemilu. Anggota KPU yang dipilih sebelumnya dianggap tidak mumpuni dalam bekerja dan ini terlihat dari banyaknya permasalahan yang terkait pemilu tahun 2009 lalu.
Karena itulah dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sedang dibahas DPR ada usulan mengenai nama-nama panitia seleksi anggota KPU tak hanya berasal dari presiden, tapi dengan komposisi 11 orang itu terdiri dari enam orang anggota yang diusulkan DPR, dan lima dari usulan Presiden.
"Dosa terbesarnya waktu pansel menyeleksi, itulah trigernya. Bangunan distrust inilah yang memunculkan ketidakpercayaan. Orang-orang semacam Hadar Gumay, Didik Supriyanto, Ramlan, tidak bisa diloloskan hanya karena katanya integritas rendah atau apapunlah. Kalau panselnya bagus-bagus saja ini ngga mungkin berubah,"ujarnya.
Dalam rapat panja sebelumnya, anggota sepakat dengan syarat yang sudah ada bahwa semua orang bisa ikut asal lolos tes. "Tapi sekarang ada yang tidak setuju, ada yang menarik diri. Nol lagi,"kata dia. Seperti diketahui, Demokrat menarik persetujuan karena menganggap pembentukan pansel merupakan hak prerogatif presiden.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, baik secara pribadi maupun partai tidak mempermasalahkan apakah orang dari partai bisa ikut atau tidak. Baginya yang paling penting adalah kompetensi. "Dari parpol silahkan, dari masyarakat silahkan, saya setuju saja kalau semua setuju. Yang penting kompeten dan integritas tinggi, lalu mari kita uji integritasnya,"kata dia.
Politikus Golkar sekaligus Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap menyatakan bahwa wacana ini masih terus dibahas. Menurutnya, wacana yang melatarbelakangi peluang anggota partai bisa menjadi anggota KPU dasarnya adalah memberikan kebebasan kepada semua orang untuk menjadi anggota KPU karena setiap orang mempunyai hak yang sama. "Bagaimana dia menjalankan tugas dan fungsinya disitu ada Dewan Kehormatan akan mengevaluasi, dia punya integritas atau tidak,"tambahnya.
MUNAWWAROH