TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menyatakan penolakannya atas usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun per satu daerah pemilihan bagi kalangan anggota DPR karena dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang.
Dalam jawaban tertulis dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (1/6), Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan keterwakilan daerah pemilihan tidak hanya oleh DPR, tapi juga oleh Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD. Selain itu, keterwakilan anggota DPR untuk masing-masing Dapil berdasarkan jumlah penduduk suatu daerah, maka daerah padat akan merepresentasikan jumlah anggota DPR yang lebih banyak dan lebih besar.
" Ini akan membuat daerah Jawa-Bali dan Indonesia bagian Barat akan mendapatkan dana yang jauh lebih besar dibanding Dapil Indonesia bagian Timur. Jadi jika usulan itu disetujui, maka alokasi dana per daerah wilayah tak akan mendorong teratasinya masalah horizontal fiscal imbalance," kata Menkeu.
Baca Juga:
Lagipula, kata dia, dana aspirasi itu kurang memenuhi aspek ekualisasi dan keadilan. Sebab daerah dengan kapasitas keuangan tinggi justru mendapatkan alokasi lebih besar, sedangkan daerah yang membutuhkan kurang mendapatkan alokasi.
Menkeu menegaskan usulan dana alokasi itu berpotensi melanggar undang-undang. Undamg Undang itu antara lain UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Usulan dana aspirasi ini dilakukan Fraksi Golkar. Partai kuning ini menilai dana aspirasi sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota terpilih pada daerah pemilihannya. Besarnya dana diusulkan Rp 15 miliar per satu pemilihan anggota yang dimulai pada APBN 2011.
AMIRULLAH