"Masalahnya adalah bahwa tidak semua whistleblower adalah seorang saksi," kata Abdul Haris mengungkapkan dalam diskusi di sekretariat Tranparancy Internasional Indonesia.
Di Indonesia, Abdul Haris menjelaskan, definisi seorang whistleblower yang melaporkan suatu kejadian kepada publik, bukan langsung kepada penegak hukum, tidak dianggap sebagai saksi pelapor. “Ketentuan itu membuat whistleblower terkadang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Abdul Haris.
Definisi itu membuat whistleblower tidak bisa dilindungi dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Pasal 10 Ayat 1 tentang perlindungan terhadap pelapor. Padahal isi Pasal 10 ayat 1 undang-undang tersebut sebenarnya sudah menyebut diantaranya saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Pun dengan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Gara-gara definisi di atas, ketentuan perlindungan dalam kedua undang-undang itu tidak berlaku bagi whistleblower.
RENNY FITRIA SARI