Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siaran Tak Islami Bakal Dilarang di Aceh  

image-gnews
Acara Televisi/TEMPO/ Arif Fadillah
Acara Televisi/TEMPO/ Arif Fadillah
Iklan

TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Siaran radio maupun televisi yang tidak berbau islami bakal dilarang tayang di Aceh. Hal itu sesuai dengan Rancangan Qanun (Perda) tentang Lembaga Penyiaran, yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dibahas.

Menurut Anggota KPID Aceh, Muhammad Yusuf, Qanun tersebut kini telah masuk dalam rencana pembahasan DPR Aceh. “Qanun tersebut sejak lama dan telah diuji publik,” ujarnya serta mendapatkan persetujuan dari semua pihak,” ujarnya dalam diskusi publik yang diselengarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Senin (03/05).

Menurutnya, dasar hukum perlunya qanun tentang lembaga penyiaran adalah Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dia menilai sejumlah larangan dalam siaran adalah untuk menyelamatkan moral generasi muda Aceh dari pengaruh buruk media. Aturan mengenai program dan isi siaran sangat dibutuhkan di Aceh mengingat Aceh sedang menerapkan syariat islam. “Semua film atau produk siaran televisi dan radio di Aceh akan disensor kembali oleh Badan Sensor Daerah Aceh meskipun sudah lolos sensor oleh Badan Sensor Nasional,” katanya.

Dalam rancangan qanun tersebut, antara lain disebutkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program acara penggalangan dana, pendidikan, dokumenter, film, sinetron, drama, features serta berita investigasi, lagu, musik, iklan, pelayanan kesehatan, quiz, selain untuk kepentingan agama Islam.

Selanjutnya, lembaga penyiaran lokal juga dilarang menyiarkan acara yang menjurus kepada dakwah agama selain agama Islam dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan peringatan hari valentine dan program yang tidak sesuai dengan nilai Islam dan adat budaya Aceh dalam bentuk apapun.

Dalam diskusi tersebut, pihak KPID mendapat tantangan dari sejumlah pihak. “Rancangan Qanun tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat menimbulkan kontroversial dan multitafsir,” kata Saifuddin Bantasyam, dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Dia mengkhawatirkan, jika Rancangan Qanun tersebut nantinya disahkan, akan menjadi masalah karena dinilai menghambat lembaga penyiaran di Aceh dan kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh telah meyatakan menolak lahirnya Qanun tersebut, karena bertentangan dengan aturan secara nasional. Rencananya AJI Banda Aceh juga akan melakukan uji materil pasal 153 Undang Undang Pemerintah Aceh ke Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 153 merupakan dasar hukum pembentukan Qanun itu. Kami akan melakukan uji materil pasal tersebut, supaya qanun tersebut tidak lahir,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Muchtaruddin Yakob. AJI Banda Aceh terus berupaya mencegah lahirnya qanun tersebut dengan melakukan pendekatan ke DPRA.

Adi Warsidi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. REUTERS/Willy Kurniawan
Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?


TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 3 Prabowo Subianto saat kampanye di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 30 Desember 2023. Foto Dokumentasi Tim Media Prabowo
TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.


Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok


Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.


Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali. Dok. Kemenkumham
Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.


Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Nasabah membawa uang dolar AS usai bertransaksi di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.


Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Petugas Amil Zakat membimbing warga yang akan membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta (7/8). ANTARA/M Agung Rajasa
Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?


Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap alokasi dana hibah APBD Jawa Timur 2023, Kamis, 15 Desember 2022. Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika senilai 1 miliar. TEMPO/Riri  Rahayu
Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.


Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.