TEMPO Interaktif, Makassar - Kantor Berita Reuters perwakilan Singapura menunjuk kuasa hukum kasus dugaan pembajakan foto karya wartawannya di Sulawesi Selatan Yusuf Ahmad. Mereka hendak mengugat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.
Kasus ini diambil alih Kantor Reuters Singapura setelah tuntutan Yusuf Haseng, Kuasa Hukum Yusuf Ahmad, tak mendapat jawaban Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kantor berita asing yang berpusat di London, Inggris ini, akan menghitung besar denda mengikuti mata uang poundsterling.
“Kami sangat sayangkan sikap dinas yang menganggap sepele persoalan pembajakan foto Reuters. Pengambilalihan kasus ini akan sangat merugikan pemerintah provinsi dan masyarakat,” kata Yusuf Haseng Sabtu (24/4).
Kasus pembajakan foto-foto tercium setelah Kantor Reuters perwakilan Jakarta mendapat laporan. Reuters tengah mencocokan bukti yang diklaim Yusuf Ahmad sebagai hasil karya fotonya.
Yusuf Haseng menjelaskan pengambilan alih kasus Yusuf Ahmad oleh Kantor Reuters Singapura akan mempermalukan Sulawesi Selatan dan Indonesia. Kejadian ini bisa dihindari sejak awal, namun Dinas dinilai tetap merasa tak melanggar HAKI.
“Ini akan menjadi masalah besar dan mendunia yang bisa menjatuhkan nama Sulsel di mata dunia. Sekali lagi saya sayangkan sikap pemprov yang lambat menyelesaikan,” kata dia.
Tuntutan Yusuf Haseng yang akan diajukan Senin (26/4) ini harus ditunda untuk menunggu kedatangan tim pengacara Reuters dari Singapura. Dia mengaku kasus Yusuf tak lagi bisa dibatalkan dan siap berhadapan di pengadilan. Kasus ini, katanya, tidak lagi menyangkut pribadi tapi nama lembaga.
“Harus dicatat komunitas HAKI di luar negeri memiliki komitmen kuat dan akan berjuang untuk memenangkan kasus tersebut. Apalagi dibawah hukum Perserikatan Bangsa Bangsa,” dia menjelaskan.
SULFAEDAR PAY