"Itu akan kita telaah, akan kita kaji lagi, sangat mungkin kita masuk ke dalamnya dalam kasus yang ada indikasi praktik mafia hukum," kata Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, di Istana Negara, Kamis (22/04).
Denny mencontohkan kasus illegal logging di Riau yang terhenti akan kembali dikaji apakah ada praktek mafia hukum dalam kasus tersebut. "Kita akan kaji, kita akan masuk ke praktik mafia hukum itu," katanya.
Untuk memberantas mafia illegal logging, kata Denny, perlu ada pesan yang jelas agar para pelakunya jera. "Pesan yang lebih menjerakan bagi para pelaku praktik mafia kasus-kasus ilegal loging," katanya.
Satuan tugas, Denny melanjutkan, akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan dan instansi terkait lainnya. "Kalau masalah hutan kita akan berkoordinasi erat dengan kementrian kehutanan," katanya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan banyak kasus illegal logging yang pelakunya dinyatakan bebas. Ia menyebutkan dari 92 kasus, 49 kasus divonis bebas, 24 kasus divonis 1 tahun penjara, dan 19 kasus divonis 1-2 tahun.
Dwi Riyanto Agustiar