Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut aturan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Patrialis menyatakan dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada ada orang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu maka bisa dihukum mati. "Misalnya negara dalam keadaan bencana tapi justru malah uangnya dikorupsi," kata dia. Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan bagi koruptor yang memanfaatkan uang negara padahal negara dalam kondisi krisis.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono saat ini belum ada bukti yang menunjukan adanya hukuman mati bagi koruptor bisa membuat jera pelaku korupsi. "Kalau itu butuh penelitian," katanya.
Untung menilai, hingga kini memang belum ada koruptor yang berasal dari resividis. Sebaliknya, pelaku korupsi dilakukan orang-orang yang punya kekuasaan besar tapi tidak ada yang mengawasinya. Selain itu, seseorang yang sudah diketahui korupsi maka kekuasaanya akan dicabut. Atas dasar itu, kata Untung, hukuman mati bagi koruptor bukan satu-satunya untuk membuat jera pelaku korupsi. "Agar orang malu melakukan korupsi," kata Untung.
ROFIUDDIN