TEMPO Interaktif, Semarang - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah akan mengusulkan adanya pembatasan periodesasi kepengurusan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32, yang akan digelar di Makassar pada 23-27 Maret mendatang. "NU Jawa Tengah minta jabatan Rois Aam maupun Ketua Tanfidz hanya dibatasi maksimal dua periode saja," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Tengah Najahan Musyafak dalam konferensi pers di kantor NU Jawa Tengah, Sabtu (20/3).
Ia menambahkana, usulan tersebut akan diperjuangkan melalui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan dibahas dalam sidang-sidang muktamar. Najahan beralasan, dengan adanya pembatasan itu, maka organisasi yang didirikan pada 1926 ini akan bisa berjalan sehat. “Ini juga mengamini usulan sejumlah cabang dan NU pusat,” kata dia.
Selama ini, menurut Najahan, dalam AD/ART NU, khusus untuk posisi Rois Am memang tidak ada batasan seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Sedangkan untuk posisi Ketua Tanfidziyah dibatasi dua periode.
Dosen IAIN Walisongo Semarang ini menolak jika wacana yang digulirkan itu untuk menghalang-halangi KH Sahal Mahfudh menduduki jabatan Rois Aam lagi. Seperti diketahui, Sahal Mahfudz sudah dua periode ini menjabat sebagai Rois Am NU."Tidak ada tujuan seperti itu. Ini hanya untuk kemajuan organisasi. Tidak ada maksud menghalang-halangi atau menyingkirkan seseorang,” kata dia.
Najahan mengaku, pihaknya tidak membicarakan soal personal, melainkan sebuah sistem demi kebaikan NU ke depan. PWNU Jawa Tengah, kata Najahan, juga tidak pernah menggiring para pengurus cabang untuk memilih calon tertentu dalam muktamar nanti.
Beberapa hal lain yang juga akan diusulkan PWNU untuk dibahas pada muktamar mendatang, di antaranya, terkait badan otonom NU, persoalan perekonomian umat, pendidikan kebangsaan, dan sosial. "Juga terkait isu terorisme dan deradikalisasi Islam," Najahan menambahkan,
Terkait terorisme, menurut dia, akan menjadi salah satu hal yang akan dikupas dan dikaji melalui forum Bahtsul Masail oleh tim Bahtsul Masail dari PWNU Jawa Tengah. "Tim Bahtsul Masail dari Jateng yang dipersiapkan terdiri dari Komisi Masail Diniyah Qonuniyah (hukum), Komisi Masail Diniyah Maudhu'iyyah (tematik), dan Komisi Masail Diniyah Waqi'iyyah (kontemporer)," kata Najahan.
ROFIUDDIN