TEMPO Interaktif, TASIKMALAYA - Sekitar 15 warga mewakili ratusan penghuni perumahan Saptamarga Tasikmalaya secara resmi mendaftarkan gugatan hak kepemilikan perumahan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya Jumat (19/2).
Dalam gugatannya mereka berharap penertiban yang dilakukan pihak militer bisa di laksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Pengosongan itu harus sesuai dengan aturan yang jelas,” kata Arif Yogiawan Pembela Hukum dari LBH Bandung di Tasikmalaya, Jumat (19/2).
Yogi beralasan, proses pengosongan perumahan warga Saptamarga dianggap menyalahi aturan. Selain dalam aturannya setiap proses pengosongan harus memiliki surat tugas yang dikeluarkan oleh pengadilan. "Proses pengosongan, juga mesti mendahulukan azas kemanusiaan sehingga memberikan ketenangan bagi warga yang selama ini lama menempati kawasan itu."ujarnya.
Edi Mulyadi, 44 tahun, warga Perumahan Saptamarga menuturkan, proses penertiban dilakukan aparat dalam kondisi tidak tepat. Saat itu, warga tertekan oleh intimidasi pihak aparat. Termasuk beberapa warga yang telah menandatangani surat pernyataan kepada pihak aparat.
Ia berharap kedepannya agar proses penertiban yang dilakukan oleh pihak aparat bisa menunggu hingga keputusan final mengenai landasan hokum mengenai penertiban benar-benar di keluarkan pihak pengadilan sehingga memeberikan ketenangan buat warga.
JAYADI S