TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa versi Gusdur mengatakan akan menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-70.AH.11.01 tahun 2008 yang menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat PKB periode 2008-2013 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Keputusan itu, baru diketahui pada Desember 2009," kata Ketua PKB versi Gusdur, Hermawi Taslim di Kantor PKB hari ini. Padahal, kata dia, keputusan sebelumnya dua kepengurusan PKB versi Ancol dan versi Parung juga tidak sah. Dalam surat keputusan No M.HH-67.AH.11.01 tahun 2008 tidak mengakui kepengurusan versi Parung dan versi Ancol, tapi kembali pada kepengurusan Semarang.
Dia menduga ada semacam konspirasi dalam pembuatan produk hukum. "Saat itu kan masih mesra-mesranya koalisi yang dibentuk pemerintah," katanya. "Patut diduga ada unsur mafia hukum," ujarnya.
Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum dan HAM PKB, Ikhsan Abdullah mengatakan dalam gugatan itu sejumlah pihak tergugat, yaitu KH Aziz Mansyur Ketua Dewan syuro, Muhaimin Iskandar, Lukman Edy, Andi Mattalata, Abdul Kadir Karding, Marwan Jafar, dan Helmy Faishal. "SK itu telah merampas hak dari almarhum Abdurrahman Wahid," katanya.
Akibat keputusan itu, kata Ikhsan, hak-hak karyawan dan kepengurusan PKB terlantar. "Hanya karena disetir Muhaimin dan enam orang DPP," katanya.
EKO ARI WIBOWO