"Uji materi tersebut, keliru dan salah sasaran," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan ketika dihubungi Tempo, Senin (1/2).
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Center for Democracy and Human Right Studies (Demos), Setara Institute, serta Desantara Foundation mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 pada 27 Januari.
Kelirunya pengajuan uji materi tersebut, lanjut Amidhan, karena Indonesia tidak menganut kebebasan yang tak berbatas, meski Pasal 28 (i) UUD 1945 menyatakan kebebasan yang menyangkut hak asasi manusia tidak boleh dibatasi sedikit pun. Tapi Pasal 28 (j) UUD 1945, kata dia : "Menyebutkan kebebasan itu dikaitkan dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain." Tiga hal yang membatasi kebebasan di Indonesia adalah agama, moral, dan ketertiban umum.
Batasan tersebut, ia menjelaskan, diatur oleh undang-undang. Untuk agama, Amidhan mencontohkan, ketentuannya jelas tidak boleh mengacak-acak agama lain yang ajaran dan akidahnya sudah baku.
Amidhan mengatakan rata-rata masyarakat Indonesia memilih agamanya karena lingkungan, seperti mengikuti agama orang tuanya. Kebebasan untuk memilih agama dia, tegas dia, merupakan hak asasi manusia. Tapi perlu diingat Indonesia menganut paham Ketuhanan Yang Maha Esa. "Maka tidak ada tempat untuk yang tidak mau beragama karena tidak sesuai sila pertama Pancasila," urai Amidhan.
Maka agar ada keharmonisan umat beragama perlu aturan yang memperjelas gesekan tersebut dengan Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang diperkuat menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
Majelis kini tengah menyiapkan bantahan dan jawaban terkait uji materi tersebut. "Tanggal 4 Februari nanti akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi," jelas Amidhan. Pada kamis mendatang, Majelis tak sendiri menjelaskan tentang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama ini, hadir pula Kementerian Agama, Dewan Perwakilan Rakyat dan lembaga-lembaga agama terkait.
DIANING SARI