TEMPO Interaktif, Makassar - Program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah kota Makassar membuka peluang bagi warga, terutama yang dikategorikan miskin untuk menggugat pemerintah. Pernyataan tersebut dikemukakan pengacara senior Hasbi Abdullah kepada Tempo hari ini.
Hasbi menuturkan, program yang berorientasi pada pemberian layanan hukum tersebut merupakan penjabaran program walikota terpilih, Ilham Arief Sirajuddin, itu membuka ruang bagi warga miskin yang berperkara termasuk menggugat kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan.
“Meski substansi program ini untuk memediasi kedua pihak yang berperkara, kemungkinan itu tetap terbuka,” katanya Mantan Direktur Yayasan Lembaga Batuan Hukum Makassar ini tidak menampik jika ada warga miskin yang berniat menggugat pemerintah, dalam hal kebijakan yang dianggap merugikan
Sebagai pengacara profesional, dia menambahkan, pihaknya akan tetap objektif dan independen bila gugatan yang masuk harus diselesaikan melalui jalur peradilan atau litigasi.
“Bagian hukum Pemerintah Kota tidak punya otoritas untuk menolak gugatan tersebut,” ujar Hasbi.
Ia menguraikan, materi gugatan yang diajukan warga, bisa dalam bentuk perdata, seperti gugatan terhadap beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan kepentingan publik. Warga miskin yang keberatan dengan kebijakan pembebasan lahan dari pemerintah kota, bisa mengajukan gugatan secara perdata, melalui bagian hukum pemerintah kota.
“Dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, tim akan melakukan penilaian apakah gugatan bisa diteruskan atau tidak,” ujar dia menjelaskan
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, Apriadi mengatakan, program bantuan hukum tersebut hanya diperuntukkan bagi warga miskin yang akan mengajukan gugatan dengan beberapa syarat dan ketentuan.
“Kalau materi gugatannya ditujukan ke Pemkot, tentu itu tidak etis. Masak kami memfasilitasi orang yang mau menggugat pemerintah?” tegasnya.
Program bantuan dicanangkan pemerintah kota Makassar mulai berjalan sejak periode kedua masa jabatan Walikota terpilih Ilham Arief Sirajuddin 2008 lalu. Sejumlah pengacara di kota Makassar direkrut sebagai kuasa hukum yang akan mendampingi warga. Beberapa diantaranya adalah Hasbi Abdullah, Nasiruddin Pasigai, Abdullah Tahir, Ahmad Farid serta beberapa pengacara senior lain.
Apriadi menambahkan, warga miskin yang berhak mendapat fasilitas bantuan hukum ini, cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat dan mendaftarkannya ke bagian hukum pemerintah kota Makassar. Hingga program ini bergulir, sudah ada sekitar 8 kasus yang dilaporkan ke bagian hukum pemerintah kota Makassar.
ARIFUDDIN KUNU