TEMPO Interaktif, Lumajang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang melajutkan persidangan perkara penebangan sebatang Sengon siang ini, Senin (4/1). Mereka akhirnya memutus 75 hari hukuman penjara terhadap terdakwa Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. Ponjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 50 (3) f juncto pasal 78 (5) UU RI Nomer 41/1999 tentang Kehutanan.
Majelis hakim yang diketuai Totok dengan didampingi dua hakim anggotanya yakni Aji Suryo dan Meirina juga menyatakan terdakwa harus membayar denda Rp 100 ribu subsider tujuh hari penjara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.
Sedangkan barang bukti berupa tiga potongan kayu dengan ukuran 400 cm x 24 cm x 12 cm disita untuk negara. Vonis dari majelis hakim tersebut lebih ringan 15 hari daripada tuntutan jaksa tiga bulan penjara.
Ponjo yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang sejak 24 Oktober 2009 lalu, hanya akan menjalani sisa hukumannya selama tiga hari saja. Setelah dipotong masa tahanan, Ponjo akan dibebaskan pada Kamis (7/1) lusa mendatang.
Diwawancarai usai persidangan siang ini, Ponjo mengaku lega dengan putusan hakim. Menurut Ponjo, dirinya telah mendapatkan keringanan hukuman akibat perbuatannya.
“Saya terima keputusan itu. Saya merasa senang,” katanya kepada Tempo siang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 Oktober lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan penebangan, penjualan Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro. Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya sendiri kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya.
Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Selam. Oleh Selam, kayu tersebut kemudian dijual kembali kepada Salam seharga Rp 550 ribu. Ponjo ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan melakukan illegal logging.
Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak ijin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan. Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja.
Kasus Ponjo ini mendapat perhatian serius dari Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang serta DPRD Lumajang serta Perhutani. Bahkan Perhutani sempat mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menjelaskan persoalan Ponjo ini. Pihak-pihak tersebut bahkan sempat melakukan hearing di Gedung DPRD Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA