Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Antusias Dukung Koin Peduli Prita

image-gnews
Terdakwa Prita Mulyasari saat agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11). Prita Mulyasari dituntut 6 bulan pidana terkait pencemaran nama baik Rs. Omni International. TEMPO/Tri Handiyatno
Terdakwa Prita Mulyasari saat agenda sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11). Prita Mulyasari dituntut 6 bulan pidana terkait pencemaran nama baik Rs. Omni International. TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sehari setelah didirikan, posko pusat "Koin Peduli Prita" di Kompleks PWR Nomor 60, Jalan Margasatwa, Jatipadang, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin berhasil mengumpulkan uang koin lebih dari Rp 700 ribu. Selain di Ragunan, sembilan posko serupa didirikan di Jakarta dan di luar kota. Para penyumbang datang dari berbagai tempat. "Sebanyak 23 penyumbang tadi datang. Ada yang nyumbang seribu," kata Ade Novita, salah satu koordinator posko di Ragunan.

Uang inilah yang rencananya akan diserahkan kepada Prita Mulyasari. Oleh Pengadilan Tinggi Banten, Prita dihukum membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Serpong, sebesar Rp 204 juta. 

Putusan perdata ini bermula dari keluhan Prita terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni yang ditulisnya melalui situs Facebook. Manajemen Omni menilai keluhan tersebut telah mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan ini ke Mahkamah Agung pada Jumat lalu. 

Saat ditemui Tempo, Ade terlihat dibantu oleh Esti Handayani. Keduanya terlihat sibuk menghitung uang koin dan menumpuknya satu demi satu. Setelah terhitung Rp 100 ribu, kumpulan koin kemudian dimasukkan dalam sebuah plastik. Keduanya hanya mengenal Prita dari media massa. Tak ada target berapa banyak uang yang harus terkumpul. 

"Gerakan ini bukan uang tujuan utamanya, fokusnya lebih pada dukungan moral kepada Prita," ujar Esti, koordinator untuk kawasan Bintaro. Di poskonya, Esti mengaku baru menghimpun sekitar seratus ribuan rupiah. "Itu dari teman-teman anggota milis," ujarnya. 

Posko dibuka setiap hari pada pukul 08.00-17.00 WIB. Posko hanya menerima bantuan uang tunai, terutama dalam bentuk koin. Pilihan ini, kata Ade, dimaksudkan agar semua lapisan masyarakat, dari kelas bawah sampai atas, bisa ikut berpartisipasi. Sampai saat ini posko belum bisa menerima sumbangan melalui transfer. 

Ada 10 posko serupa yang tersebar di beberapa daerah. Samsul Nur Abidin sengaja menjadikan rumahnya di Puri Anggrek Mas Blok D-2 Nomor 4, Pancoranmas, Depok, sebagai posko. Begitu juga dengan Heni Nuraina di Medang Lestari D-III B 103, Tangerang. Hal itu mereka lakukan agar masyarakat di sekitar Depok atau Tangerang yang ingin berpartisipasi tak perlu ke Jakarta. "Hari ini sih belum ada yang masuk. Tapi kami akan buka hingga sepekan ke depan," ujar Heni. 

Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, mengaku telah menerima informasi tentang rencana Departemen Kesehatan membentuk tim untuk mendamaikan kliennya dengan manajemen Omni. Jalan damai, kata dia, harus ditempuh dengan duduk bersama dan saling melupakan, dan tidak ada lagi gugat-menggugat. Pihaknya akan sangat berkeberatan jika dalam damai itu adalah Prita harus meminta maaf. "Karena Prita tidak bersalah," ujar Slamet.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang, mengaku belum mendapat informasi soal rencana mediasi tersebut. Ia menyatakan, sejak awal pihak Omni selalu ingin berdamai tanpa harus mengikuti proses pengadilan. "Kami buka waktu 24 jam untuk Prita meminta maaf," katanya. 

RINA WIDIASTUTI | JONIANSYAH | SUDRAJAT
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

5 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

10 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

14 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

17 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

18 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

19 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

21 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

22 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

33 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

36 hari lalu

Ketua DPC PKB Depok M. Faizin didampingi kader menunjukan bukti laporan polisi usai melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Metro Depok, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan oleh sejumlah kader PKB ke kepolisian daerah termasuk Polda Metro Jaya.