Pembela: Peristiwa Priok Bukan Tanggung Jawab Dandim
Rabu, 8 Oktober 2003 13:10 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok dengan terdakwa mantan Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Mayjen TNI (Purn) Rudolf Adolf Butar Butar kembali digelar di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Rabu (8/10).Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ad Hoc yang diketuai Cicut Sutiarso memasuki tahap pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa yang antara lain terdiri dari Kolonel (CHK) Burhan Dahlan, Letkol (CHK) Nurhajizah, dan Mayor (CHK) M. Ali Rido menyatakan bahwa peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 bukan merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Tindakan aparat dalam peristiwa itu hanya sebagai pembelaan diri dalam pelaksanaan tugas dari serangan masa yang sudah terlanjur beringas, jelas Kolonel (CHK) Burhan Dahlan.Lebih lanjut tim kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan yang diajukan terhadap Butar Butar error inpersonal karena ketika peristiwa itu terjadi Pasukan Regu Tiga Arhanudse-6 yang dipimpin oleh Serda Sutrisno Mascung telah diperbantukan oleh Dandim dan sudah diserahkan oleh Pasiops Kodim ke Polres Jakarta Utara. Saat terjadi bentrokan dengan masa, regu tersebut berada di bawah kendali dan komando serta tanggung jawab Kapolres jelas Burhan. Berdasarkan hal itu kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sangat ironis dan tidak rasional. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Butar Butar telah melakukan perbuatan melanggar karena selaku Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara telah membiarkan terjadinya pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan yang dilakukan anak buahnya. Akibat peristiwa itu jatuh korban sipil kurang lebih 23 orang atau setidak-tidaknya 14 orang meninggal. Pada eksepsinya kali ini tim kuasa hukum terdakwa yang juga menjadi kuasa hukum para terdakwa kasus Tanjung Priok dalam beberapa perkara yang terpisah juga mempermasalahkan perubahan Keppres RI Nomor 53 Tahun 2001 menjadi Keppres RI Nomor 96 yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perubahan itu tidak didasari rekomendasi DPR RI. Dengan demikian tidak memiliki dasar hukum, jelas tim kuasa hukum. Selain itu tim kuasa hukum juga menilai KP3T yang bekerja berdasarkan keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 003/Komnas HAM/III/2000 tidak mempunyai mandat pro justisia melainkan hanya bersifat pemantauan. Karena itu, tambah mereka, hasil penyelidikannya tidak dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan penuntutan, apalagi persidangan.Sidang rencananya akan dilanjutkan sepekan mendatang, Rabu (15/10), dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat
3 menit lalu
Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?
Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, DPRD Depok Minta Kegiatan Study Tour Dievaluasi
4 menit lalu
Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, DPRD Depok Minta Kegiatan Study Tour Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi study tour di luar kota setelah kecelakaan menimpa SMK Lingga Kencana.
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?
6 menit lalu
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?
Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.
Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi
8 menit lalu
Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi
Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?
11 menit lalu
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?
Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?
Hartono Bersaudara, Sosok Penting di Balik Kesuksesan Como 1907 Promosi ke Serie A Italia
18 menit lalu
Hartono Bersaudara, Sosok Penting di Balik Kesuksesan Como 1907 Promosi ke Serie A Italia
Bagaimana Hartono Bersaudara bisa berperan penting dalam keberhasilan Como 1907 promosi ke Serie A Italia?
Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal
22 menit lalu
Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal
Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.
Hamas Kembali Umumkan Kematian Sandera akibat Luka Pengeboman Israel
23 menit lalu
Hamas Kembali Umumkan Kematian Sandera akibat Luka Pengeboman Israel
Hamas mengatakan bahwa sandera Israel Nadav Popplewell telah meninggal. Ia tewas akibat luka yang dideritanya dalam serangan udara Israel ke Gaza
Kata Pakar Soal Kemunculan Raffi Ahmad di Bursa Pilkada Jateng
28 menit lalu
Kata Pakar Soal Kemunculan Raffi Ahmad di Bursa Pilkada Jateng
Kemunculan Raffi Ahmad disebut fenomena baru di Pilkada Jateng.
PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya
42 menit lalu
PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya
Imam mengatakan pasangan Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 berencana melakukan deklarasi secepatnya.