Hari ini DPRD Jawa Tengah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Jaminan Kesehatan Daerah yang mengatur masalah asuransi kesehatan bagi rakyat miskin. Peraturan ini disusun guna memberikan asuransi kesehatan bagi warga miskin yang belum masuk dalam program Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin atau Jaminan Kesehatan Masyarakat yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Masrukhan Samsurie mengatakan, sesuai data Badan Pusat Statistik, jumlah warga miskin di Jawa Tengah mencapai 17 juta. Dari jumlah itu baru 11,7 juta yang masuk dalam Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin.
Lebih rinci, Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Iqbal Wibisono mengatakan, peraturan daerah ini menyebutkan, tiap warga miskin akan memperoleh asuransi kesehatan dengan premi Rp 5.000 per bulan atau Rp 60.000 tiap tahun untuk sekitar enam juta rakyat misin. "Jadi paling tidak dibutuhkan dana Rp 360 milyar per tahun," kata Iqbal.
Fasilitas yang akan diterima pasien miskin dengan Jaminan Kesehatan Daerah sama dengan pasien dengan Asurasi Kesehatan Rakyat Misin, yakni perawatan kesehatan di kelas tiga Rumah Sakit Umum Daerah.
Iqbal menambahkan, dana jaminan akan diambilkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Peraturan Daerah ini akan berlaku efektif pada Januari 2011.
SOHIRIN