TEMPO Interaktif, Balikpapan - DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan telah melunasi kewajiban pengembalian tunjangan komunikasi Dewan. Dari total pengembalian sebesar Rp 2,8 miliar, sebanyak 90 persen atau Rp 2,5 miliar telah disetor ke kas negara.
"90 persen telah disetor ke kas negara," kata Sekretaris DPRD Balikpapan, Mukandar, Selasa (18/8).
Sisa tunjangan belum disetor sebesar 280 juta, kata Mukandar, dipastikan sudah terlunasi sebelum pelantikan Dewan terpilih pada 25 Agustus mendatang. Dia memberikan batas tenggat waktu sepekan sebelum pelantikan, seluruh tunjangan komunikasi sudah dikembalikan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Gunawarman menyatakan telah melunasi pengembalian tunjangan komunikasi yang nilainya sebesar Rp 70 juta. Demikian pula mayoritas seluruh anggota Dewan lainnya. "Sudah saya kembalikan dan memperoleh bukti BEN 17 dari Bankaltim," tuturnya.
Sesuai ketentuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, seluruh anggota Dewan wajib mengembalikan tunjangan dana komunikasi. Sebelumnya, mereka telah menerima tunjangan komunikasi yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar.
Dewan Balikpapan hanya mencicil pengembalian dana komunikasi tersebut kepada kas daerah. Hingga batas waktu pengembalian, seluruh anggota Dewan harus sudah lunas.
Turunnya PP Nomor 37 Tahun 2006 menimbulkan kontroversi mengingat besarnya nilai tunjangan komunikasi dewan. Saat itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan anggaran kepada anggota Dewan masing-masing sebesar Rp 70 juta.
SG WIBISONO