Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbudristek Atur Penghasilan Dosen agar di Atas Upah Minimum dan Jamin Kesejahteraan

image-gnews
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang besarannya harus di atas kebutuhan hidup minimum.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya kesejahteraan sosial para dosen,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknlogi, Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Abdul menjelaskan bahwa besaran gaji dosen Aparatur Negeri Sipil (ASN) tetap mengacu pada peraturan ASN. Kemudian, besaran gaji dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Artinya, gaji dosen non-ASN merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pekerja atau buruh berhak mendapatkan upah minimum, baik itu Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten.

Dengan demikian, Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 memberikan jaminan hukum untuk kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN. Sebab, selama ini masih ada banyak dosen yang digaji di bawah standar upah minimum masing-masing wilayah.

Pada 2023, tim akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram menerbitkan hasil riset mengenai gaji dosen di Indonesia. Hasil studi ini terbit di Koran Tempo edisi 5 Mei 2023 dengan judul ‘Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen’.  Dalam tulisan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen berpenghasilan di bawah Rp 3 juta per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Angka ini didapatkan dari sampel 1.196 responden, di mana 51 persen di antaranya berstatus ASN, 26 persen berstatus swasta, 16,1 persen berstatus tetap non-ASN, dan 6,9 persen berstatus honorer.

Selain itu, kondisi kesejahteraan dosen juga diperparah dengan adanya miskonsepsi bahwa semua dosen pasti menerima tunjangan profesi dengan nominal yang besar. Pada kenyataannya, tidak semua dosen menerima tunjangan ini.

Pilihan Editor: Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

7 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

9 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Hal-hal yang Dapat Menaikkan UMK

1 hari lalu

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Hal-hal yang Dapat Menaikkan UMK

Kenaikan UMK selalu menjadi isu hangat setiap akhir tahun dan awal bulan Mei.


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

4 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.


Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

10 hari lalu

Nadiem Makarim dan Franka Franklin membaca dan bermain dengan anak-anak mereka. Foto: Instagram/@frankamakarim.
Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.


Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

11 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Buruh Desak Naikkan UMP, Kemenaker Sebut Presiden akan Ambil Kebijakan Pro-Kesejahteraan

Kemenaker segera merespons tuntutan buruh yang meminta pemerintah naikkan UMP dan mencabut UU Cipta Kerja


Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

12 hari lalu

Unjuk rasa sejumlah federasi buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Yamsyina Hawnan
Buruh Unjuk Rasa di Hari Keempat Pemerintahan Prabowo, Apa yang Mereka Tuntut?

Buruh meminta kepada Presiden Prabowo untuk menghapus Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani dan kenaikan UMP 8-10 persen.