TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Hal ini dia sampaikan usai rapat kerja perdana bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 4 November 2024
"Karena itu harus ditetapkan dan nanti Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," ujar Supratman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Dia menyebut, UMP adalah persoalan yang paling mendesak saat ini, di antara 21 pasal yang dibatalkan oleh putusan MK. Pasalnya, keputusan mengenai UMP harus ditetapkan bulan ini.
Sementara poin-poin lain dalam putusan tersebut, kata Supratman, akan ditindaklanjuti setelah UMP diputuskan. "Karena (UMP) itu harus ditetapkan di bulan November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Saya yakin 1-2 hari ini ada kebijakan terkait itu," kata dia.
Dia belum bisa memastikan apakah akan melibatkan serikat buruh dalam penggodokan UMP yang baru. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan MK tersebut.
"Saya rasa apakah nanti mengundang atau tidak, karena di putusan MK itu udah jelas, memasukan komponen hidup layak menjadi salah satu indeks yang harus dimasukan, sehingga saya pikir parameternya sudah jelas," tutur Supratman.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut adalah perihal upah.
Pilihan Editor: Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja