Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Pendidikan Naikkan Penghasilan Dosen

Reporter

image-gnews
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Nurul Gufron bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris (tengah) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti Ristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Dalam peraturan ini, Menteri Pendidikan menaikkan kesejahteraan dosen dengan jalan memberikan jabatan akademik kepada setiap dosen.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Abdul Haris, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan Nomor Tahun 2024 itu memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Peratuan Menteri Pendidikan tersebut juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karir dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” kata Abdul Haris dalam webinar bertajuk Sosialisasi Peratuan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.  

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan ini, status dosen semakin lebih jelas. Yaitu, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma perguruan tinggi.

Aturan baru tersebut, kata dia, juga menegaskan hak dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Yaitu, mereka akan memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” kata dia.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengatakan Peratuan Menteri Pendidikan tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan non-ASN,” kata Tatang di acara yang sama.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan tinggi memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan standar operasional prosedur (SOP) pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikannya ke dosen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Mulai sekarang sampai bulan Juni 2025 akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” ujar Tatang.

Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 itu telah meniadakan dosen berstatus Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan Nomor Urut Pendidik (NUP). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 hanya mengenal dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Lalu dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Sesuai penjelasan Kementerian Pendidikan, masih terdapat 59.411 dosen tetap yang belum menempati jabatan akademik. Tapi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik, yaitu asisten ahli dan lektor.  Asisten ahli untuk dosen yang berkualifikasi megister, megister terapan, atau profesi. Lalu jabatan lektor untuk dosen dengan kualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis. Jabatan akademik ini akan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Adapun dosen tidak tetap tidak memiliki jabatan akademik. Mereka hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai dosen tetap.

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2024 ini juga semakin mempertegas gaji dosen. Gaji dosen ASN akan merujuk pada peraturan aparatur sipil negara. Sedangkan gaji dosen non-ASN akan mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Jumlah tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen non-ASN disetarakan dengan gaji pokok dosen golongan tertentu. Yaitu, asisten ahli merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/b. Lektor merujuk pada gaji pokok dosen golongan III/c. Lektor kepala merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/a. Lalu professor merujuk pada gaji pokok dosen golongan IV/d.

 Pilihan Editor : Gaji di Bawah Tiga Juta Dosen Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nasib Kurikulum Merdeka Belajar Diputuskan Tahun Depan

1 jam lalu

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id
Nasib Kurikulum Merdeka Belajar Diputuskan Tahun Depan

Kementerian Pendidikan Dasar masih mengkaji rencana perubahan kurikulum Merdeka Belajar. Akan diputuskan pada tahun ajaran 2025-2026.


63 Sekolah Rusak Akibat Letusan Gunung Lewotobi

9 jam lalu

Situasi pasca Erupsi gunung api Lewotobi Laki-laki pada hari Minggu, 03 November 2024, pukul 23:57 WITA. Foto BPBD Kab. Flores Timur
63 Sekolah Rusak Akibat Letusan Gunung Lewotobi

Letusan Gunung Lewotobi mengakibatkan bangunan di 63 sekolah mengalami kerusakan. Kementerian Pendidikan Dasar akan memperbaikinya.


Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

11 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Serikat Pekerja Kampus Minta DPR Perjuangkan Gaji Dosen Rp 10 Juta per Bulan

Dengan besaran upah tersebut, Dhia mengatakan para dosen akan bisa lebih fokus dalam menggarap riset dan berinovasi.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

12 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

1 hari lalu

Cara cek plagiarisme di skripsi. Foto: Canva
Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM

Akun @_bje milik Bernando J. Sujibto menyebut dugaan plagiarisme terhadap buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey (KPG, 2012).


UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

1 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
UGM Bentuk Tim Usut Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah FIB

Pembentukan tim ini menanggapi tuduhan plagiarisme terhadap dosen Departemen Sejarah FIB UGM Sri Margana dan kawan-kawan.


Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Udin Ahidin, 48 tahun, Doktor Ilmu Manajemen yang kini tengah proses menjadi Guru Besar di Universitas Pamulang (Unpam). ISTIMEWA
Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).


Stella Christie: Pemerataan Pendidikan Bukan Berarti Bangun Universitas Baru

5 hari lalu

Calon Wakil Menteri Wamen Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Stella Christie (tengah) berdampingan dengan calon Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh E. Hermawati (kanan) dan calon Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk (kiri) sebelum pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik 56 wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Stella Christie: Pemerataan Pendidikan Bukan Berarti Bangun Universitas Baru

Stella Christie mengatakan pemerataan pendidikan tidak harus selalu mengandalkan pembangunan universitas baru.


Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

6 hari lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
Stella Christie: Kementerian Bentuk Tim Khusus untuk Telaah Dana LPDP

Stella Christie mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah membentuk tim untuk menelaah penggunaan dana LPDP.


Alasan PSPK Setuju Matematika Dikenalkan Sejak TK

6 hari lalu

Anak-anak mengikuti pembelajaran di Taman Kanak-kanak Sekolah Alternatif untuk Anak Jalanan (SAAJA) di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Untuk dapat bersekolah di SAAJA, anak-anak itu tidak dipungut biaya alias gratis. TEMPO/Subekti
Alasan PSPK Setuju Matematika Dikenalkan Sejak TK

Dalam Kurikulum Merdeka sudah diajarkan pola dasar matematika di tingkat TK yaitu pola membuat logika.