Komisi III DPR akan memilih lima nama sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Dia meminta DPR betul-betul menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dia juga mewanti-wanti DPR agar mencegah adanya proses transaksional dalam pemilihan lima nama terakhir tersebut.
“Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah, sehingga menjadi sandera politik ketika menjabat,” ucapnya.
Praswad juga menyoroti sejumlah nama capim KPK yang berasal dari aparat penegak hukum. Dia mengatakan calon yang berlatar belakang penegak hukum itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini, ujarnya, juga menjadi problem serius pada komposisi KPK era Firli Bahuri.
“Upaya mencegah (konflik kepentingan) harus serius, termasuk seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik,” kata dia.
Jika tidak, menurut Praswad, justru menciptakan loyalitas ganda. Hal semacam ini, katanya, akan membuat mudahnya dilakukan intervensi penanganan kasus ketika berhubungan dengan kasus hukum yang berasal dari instansi asal pimpinan.
2. Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo: Berharap DPR Punya Semangat Pemberantasan Korupsi
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan kinerja pansel yang tidak tuntas dalam menyeleksi sepuluh figur capim KPK. Sebab, kata dia, sejumlah nama figur yang lolos seleksi akhir tercatat memiliki rekam jejak kurang baik.
“Padahal sebenarnya saya berharap sepuluh nama yang terpilih sudah klir rekam jejaknya, sehingga siapa pun yang dipilih DPR, (kita) tidak perlu waswas,” ujar Yudi ketika dihubungi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Karena itu, dia berharap DPR periode baru ini memiliki semangat terhadap pemberantasan korupsi. Dia mengatakan DPR perlu memperhatikan beberapa hal dalam memilih lima nama capim KPK itu.
DPR, ucap Yudi, tak boleh memilih figur yang memiliki rekam jejak bermasalah. Selain itu, dia berharap dalam pemilihan lima nama pimpinan KPK ini tidak ada calon titipan.
Dia juga menilai DPR perlu memperhatikan komposisi pimpinan KPK periode 2024-2029. Menurut dia, komposisi pimpinan ini harus proporsional dan mewakili elemen masyarakat.