Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Kaesang Berkampanye untuk Kader Gerindra di Pilkada Jember 2024

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Calon Bupati Jember M. Fawait menyapa warga di Kampung Ledok, Kabupaten Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Calon Bupati Jember M. Fawait menyapa warga di Kampung Ledok, Kabupaten Jember, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Zumrotun Solichah
Iklan

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Hendra Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dana awal kampanye dua pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 masih minim, yakni nol rupiah hingga Rp 1 juta.

Pilkada Jember diikuti dua paslon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), yakni pasangan nomor urut 1 yang merupakan calon petahana Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman dan paslon nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto.

“Untuk pasangan cabup-cawabup nomor 1 memiliki dana awal kampanye sebesar nol rupiah, sedangkan pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 sebesar Rp 1 juta,” kata dia melalui sambungan telepon dari Jember, Senin, 30 September 2024.

Dia menyebutkan dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing calon juga diatur sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, seperti sumber dana kampanye dan pembatasan untuk menerima dana kampanye baik dari perseorangan maupun badan usaha nonpemerintah (perusahaan swasta).

“Pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, dan instansi pemerintah lainnya, sehingga yang diperbolehkan menyumbang pasangan calon di antaranya perusahaan swasta dan perorangan yang tidak mengikat,” tutur Hendra.

Hendra mengatakan sumbangan dari perseorangan maksimal dibatasi Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye.

“Saya mengingatkan ketentuan batasan sumbangan dana kampanye itu harus dipatuhi oleh masing-masing pasangan calon nomor urut 1 dan 2 karena, jika melanggar, bisa berpengaruh terhadap pencalonan mereka,” kata dia.

Pilihan editor: Reaksi Budi Arie Soal Kabar Meutya Hafid akan Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

23 menit lalu

Pelantikan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI. Foto: Instagram.
Ahmad Dhani jadi Anggota DPR RI Paling Kaya dari Kalangan Artis, Berapa Hartanya?

Mengintip sumber kekayaan Ahmad Dhani, anggota DPR RI paling kaya dari kalangan artis.


Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

26 menit lalu

Cucu Raja Keraton Yogyakarta Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo atau Gusti Marrel (tengah) turut mengantarkan pasangan M. Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota-wakil walikota ke KPU Kota Yogyakarta Rabu 28 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pilkada Yogyakarta, Afnan Hadikoesoemo Berkunjung ke NU Galang Dukungan

Afnan Hadikoesoemo, Calon Wali Kota Yogyakarta menyambangi pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kota Yogyakarta Selasa sore 1 Oktober 2024.


Jokowi Minta Maaf Lagi: Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan

30 menit lalu

Presiden Joko Widodo pamitan di Pasar Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Minta Maaf Lagi: Saya Manusia Biasa yang Penuh Kesalahan

Presiden Jokowi pamitan lagi. Kali ini di Pasar Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT.


Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

52 menit lalu

Calon Ketua DPD RI 2024-2029 Sultan B Najamuddin berjabat tangan dengan Calon Wakil Ketua DPD RI 2024-2029 Nono Sampono saat mengikuti sidang pemilihan dan penetapan Pimpinan DPD RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sosok Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti, Resmi Memimpin DPD RI Periode 2024-2029

Sultan Najamudin terpilih sebagai Ketua DPD RI 2024-2029, mengalahkan Aa La Nyalla Mattalitti. Pernah maju sebagai Wakil Gubernur Bengkulu.


Susunan Sementara Pimpinan Fraksi MPR Periode 2024-2029

54 menit lalu

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Periode 2019-2024 Bambang Soesatyo bersama Pimpinan Sementara MPR RI Guntur Sasono dan Larasati Moriska dalam Rapat Paripurna Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR Periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. Dok. MPR
Susunan Sementara Pimpinan Fraksi MPR Periode 2024-2029

Delapan parpol sudah menyampaikan susunan nama-nama fraksinya di MPR.


Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

1 jam lalu

Pihak swasta juga pengusaha tambang, Muhaimin Syarif, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai tersangka pengembangan perkara OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, menguasai puluhan proyek di Maluku Utara.


Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

1 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi unjuk rasa bertajuk Timpuk Dinasti Mulyono di depan gedung KPK, Senin, 30 September 2024. Para aktivis memperingati pengesahan revisi UU KPK sebagai bentuk pembungkaman, pelemahan dan mematikan independensi KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi serta fungsi dari Aparat Penegak Hukum di Indonesia yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo. TEMPO/Imam Sukamto
Profil 10 Nama yang Lolos Calon Dewan Pengawas KPK

10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang lolos seleksi telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Berikut profil singkatnya.


Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

Presiden Jokowi mengharapkan Pos Lintas Batas Negara di sejumlah wilayah di Indonesia bisa menubuhkan sentra-sentra ekonomi baru.


Profil 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi

1 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Profil 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi

Berikut profil singkat 10 calon pimpinan KPK yang lolos seleksi, mulai dari Johanis Tanak hingga Poengky Indarti.


Hari Batik Nasional: Ditetapkan oleh SBY hingga Pesan Jokowi

2 jam lalu

Sejumlah pesepeda dari komunitas Bike2Work (B2W) menggunakan batik saat gowes merayakan Hari Batik Nasional di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2024. Batik telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda dari Indonesia oleh UNESCO sejak 2 Oktober 2009. Setiap tahun, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober sebagai bentuk penghargaan dan kebanggaan terhadap warisan budaya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hari Batik Nasional: Ditetapkan oleh SBY hingga Pesan Jokowi

Hari Batik Nasional pada hari ini 2 Oktober bersamaan ditetapkannya Batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh Unesco 2 Oktober 2009.