TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama resmi dibuka mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Pendaftaran akan dibuka hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pada 2024, pemerintah membuka seleksi pengadaan PPPK 2024 menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, diprioritaskan secara berurutan pelamar prioritas guru dan sarjana terapan (D4) Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data BKN
Sementara itu, pada seleksi tahap kedua yang pendaftarannya dibuka pada Minggu, 17 November hingga Selasa, 31 Desember 2024, dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Berapa Gaji PPPK 2024?
Pemberian gaji pokok bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Besaran gaji PPPK dibedakan oleh golongan dan masa kerja golongan (MKG) 0-33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200.
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200.
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600.
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900.
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100.
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800.
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400.
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500.
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000.
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800.
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800.
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500.
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.
Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun?
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa penghargaan finansial dan/atau nonfinansial. Tunjangan dan fasilitas yang diberikan dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Sementara jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Kemudian, lingkungan kerja dapat berupa fisik dan/atau nonfisik.
Selanjutnya, pengembangan diri bagi ASN, termasuk PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier dan/atau pengembangan kompetensi. Berikutnya, bantuan hukum dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian,” bunyi Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Bakal Dibuka 1 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya