Dana kampanye paslon independen ini seluruhnya berasal dari sumbangan Dharma-Kun. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 5.000.000,” tulis KPU.
Adapun calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, tercatat memiliki dana kampanye Rp 100 juta. Seluruh dana tersebut berasal dari sumbangan keduanya.
Paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura ini tak mendapatkan sumbangan dana kampanye dari kedua parpol tersebut. “Sumbangan pasangan calon penerimaan dalam bentuk uang Rp 100.000.000,” tulis KPU.
Adapun ketiga paslon Pilgub Jakarta itu diperbolehkan melakukan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024. Jadwal kampanye pilkada serentak itu ditetapkan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa kampanye dilakukan untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani