Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susun Permendikbud Anti-perundungan, Kemendikbud Libatkan Perguruan Tinggi Hingga Kemenkumham

image-gnews
Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang, mengatakan penyusunan Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Permendikbud baru ini disusun usai heboh perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Spesialis Dokter (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro. 

Adapun lembaga yang dilibatkan dalam penyusunan Permendikbud ini adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perguruan Tinggi, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, serta Komnas Perempuan. Chatarina mengkonfirmasi saat ini Permendikbud tersebut masih dalam tahap penyusunan. “Sudah selesai tahap harmonisasi,” kata Chatarina kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024. 

Permendikbud baru ini merupakan perluasan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual. Nantinya, Permendikbud ini akan mencakup tiga isu utama yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. 

Chatarina juga mengatakan, semua substansi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 akan tetap ada di dalam Permendikbud yang baru ini. Hanya saja, ada beberapa aturan yang ditambahkan untuk menguatkan peran satuan tugas. “Jadi Permendikbud PPKS ini akan dicabut dengan Permendikbud yang baru,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus perundungan PPDS di Undip, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah mengakuinya dan meminta maaf. Perundungan yang selama ini terjadi di PPDS mencakup perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, hingga perundungan non-fisik maupun non-verbal.

“Data di Fakultas Kedokteran sudah ada beberapa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa PPDS yang melakukan pelanggaran,” ujar Ketua Tim Hukum Undip, Khairul Anwar kepada Tempo pada Senin, 16 September 2024. Namun, terkait dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian salah satu mahasiswa PPDS, Aulia Risma Lestari, hingga saat ini masih diselidiki oleh kepolisian. 

Pilihan Editor: Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

5 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
PSPK: UKT Mahal Paling Merugikan Kelompok Rentan Miskin

PSPK mengatakan biaya UKT yang tinggi paling merugikan kelompok rentan miskin.


Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying dan video viral. Shutterstock
Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.


Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

19 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

Dokter Aulia Risma diduga menjadi korban bullying atau perundungan dari seniornya di program PPDS Undip.


Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

20 hari lalu

Dok. Tempo
Survei Merdeka Belajar: Beragam Manfaat, Publik Minta Berlanjut

Sebanyak 1.500 responden terlibat dalam survei untuk mengukur persepsi publik terhadap program Merdeka Belajar.


Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

21 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris memberikan keterangan usai KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) soal penerimaan mahasiswa baru (PMB), di Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024. Sidak ini dilakukan menyusul aduan masyarakat soal dugaan suap gratifikasi dari tindak pidana korupsi dan kecurangan pada seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kemendikbudristek Dipecah, Dosen Unnes: Ada Potensi Hambatan Komunikasi dan Administrasi

Pemecahan Kemendikbudristek belum tentu membuat tata kelola pendidikan efektif.


Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

21 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia), untuk mendukung pembelajaran di sekolah-sekolah dasar di Indonesia pada Kamis, 6 Juni 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Program INOVASI Kerja Sama Indonesia Australia Dapat Penghargaan Kemendikbud

Program INOVASI memperoleh Penghargaan Apresiasi Mitra Literasi dan Numerasi dari Kemendikbud


Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

21 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip.


Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

25 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Cara Verval Ijazah lewat Info GTK untuk Seleksi PPPK Guru 2024

Pelamar seleksi PPPK Guru 2024 harus melakukan verifikasi dan validasi ijazah dahulu sebelum mendaftar. Ini cara verval ijazah lewat info GTK.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

26 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

26 hari lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

Kuasa hukum korban bullying Binus Simprug mengatakan tidak ada perdamaian dalam proses hukum kasus itu.