Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud Anti-perundungan Akan Atur Peran Satgas hingga Mekanisme Penanganan Kekerasan

image-gnews
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengungkap aturan apa saja yang akan tertuang dalam Permendikbud pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Permendikbud ini akan mencakup tiga isu utama, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. 

Pembentukan satgas dan peran satgas menjadi salah poin penting dalam Permendikbud ini. Selain itu, ada juga aturan terkait mekanisme penanganan dan pencegahan kekerasan.

”Pembentukan satgas dan tugasnya, mekanisme penanganan dan pencegahannya, tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, dan evaluasi,” ucap Chatarina kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024. 

Saat ini, Permendikbud baru tersebut sudah selesai sampai tahap harmonisasi. Permendikbud baru ini merupakan perluasan dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Chatarina juga mengatakan, semua substansi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 akan tetap ada di dalam Permendikbud yang baru ini. Hanya saja, ada beberapa aturan yang ditambahkan untuk menguatkan peran satuan tugas. “Jadi Permendikbud PPKS ini akan dicabut dengan Permendikbud yg baru,” kata dia. 

Permendikbud ini merupakan tindak lanjut dari Kemendikbud perihal perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro. Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko telah mengakui dan meminta maaf atas perundungan yang terjadi di PPDS. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan Permendikbud baru ini harus memuat Standard Operational Procedure (SOP) untuk pelaporan kasus perundungan. Selain itu, Edi menekankan pentingnya bagi kampus untuk membangun kepercayaan agar mahasiswa berani melaporkan kasus kekerasan. Sebab, meski sudah ada satgas, penanganan kasus terkendala pada ketidakberanian korban kekerasan untuk melapor. 

Edi pun mengatakan perguruan tinggi harus bisa menerjemahkan peraturan pemerintah sampai ke tahap operasional pengaduan, termasuk dalam menentukan siapa figur yang cocok untuk menjadi anggota satuan tugas.

“Jadi figurnya harus yang dekat dengan mahasiswa, punya keterampilan komunikasi yang bagus, paham psikologinya mahasiswa, dan kulturnya mereka seperti apa,” kata Edi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 September 2024.

Pilihan Editor: Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

4 jam lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying. Shutterstock
Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

Pengamat pendidikan Edi Subkhan mengatakan Permendikbud Anti-Perundungan harus memuat SOP penanganan kekesaran.


Kasus Bullying Binus School Simprug, Ayah Korban Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik

5 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Kasus Bullying Binus School Simprug, Ayah Korban Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik

Dalam kasus dugaan perundungan di Binus School Simprug, Jaksel, pihak korban telah mengajukan tambahan satu nama anak pelaku bullying.


LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

13 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

Polisi sudah memeriksa 40 saksi kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.


Korban Bullying Binus Simprug Datangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Klaim akan Ajukan Nama-nama Baru

23 jam lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Korban Bullying Binus Simprug Datangi Polres Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Klaim akan Ajukan Nama-nama Baru

Korban Bullying Binus Simprug membuat BAP baru di Polres Jakarta Selatan.


Kasus Perundungan PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Sudah Periksa 40 Saksi

23 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus Perundungan PPDS Undip Aulia Risma, Polisi Sudah Periksa 40 Saksi

Polda Jawa Tengah menyatakan telah memeriksa 40 saksi dalam kasus perundungan PPDS Undip, Aulia Risma Lestari.


Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

1 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.


Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

2 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying atau penganiayaan. Shutterstock
Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi

Permendikbud baru yang sedang disiapkan itu bertujuan agar kejadian perundungan seperti yang terjadi di PPDS Undip tidak terulang.


Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

2 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.


Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

3 hari lalu

Kemenkes: Iuran Peserta PPDS Harus Dihapus

Siti Nadia Tarmizi, meminta iuran selama PPDS tidak boleh dilakukan karena tidak termasuk biaya pendidikan resmi.


KemenPPPA Minta Korban Bullying di Binus dapat Pendampingan dan Perlindungan Psikologis

3 hari lalu

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar melakukan konferensi pers kasus pembunuhan 4 anak oleh orang tuanya di Jagakarsa bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi pada Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KemenPPPA Minta Korban Bullying di Binus dapat Pendampingan dan Perlindungan Psikologis

KemenPPPA menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polisi, mengawal kasus bullying siswa RE (18) di Binus, Simprug, Jakarta Selatan.