TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji akan menyampaikan hasil temuan dan rekomendasi saat rapat paripurna pada Senin, 30 September 2024. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar, mengatakan pihaknya saat ini sedang merampungkan draf kesimpulan dan rekomendasi.
"Dalam dua hari ke depan akan terus dibahas, dan mudah-mudahan di tanggal 26 September sudah selesai untuk dijadwalkan lewat Bamus untuk disampaikan di Paripurna," kata Marwan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Marwan mengatakan salah satu rekomendasi Pansus bisa saja melimpahkan temuan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji kepada aparat penegak hukum. "Temuan di lapangan sudah terang-benderang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Haji dan Keppres tentang kuota haji," katanya.
Menurut dia, ketika ditangani oleh aparat penegak hukum, hasil penyelidikan oleh Pansus tidak mengendap tanpa kepastian hukum yang jelas. Selain aparat penegak hukum, Marwan mengatakan keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dibutuhkan untuk mengaudit penyelenggaran ibadah haji 2024.
"Ketika sudah ada temuan-temuan dari BPK, lalu ini bisa ditindaklanjuti oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan," ujarnya.
Marwan juga membuka peluang bahwa Pansus Haji tetap dilanjutkan pada periode anggota DPR periode berikutnya. Rencana itu bisa saja dilakukan bila masih ada pihak yang tidak puas terkait rekomendasi dan ketidakhadiran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan penjelasan.
"Kalau perlu Pansus ini dilanjutkan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu, ya. Tapi yang saat ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini," katanya.
Pilihan editor: Bobby Nasution Sindir Jalan di Sumut Jelek, Edy Rahmayadi: Itu Jalan yang Belum Diselesaikan Mulyono