TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang terpilih pada Pemilu 2024. Penggantian itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.
“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan KPU yang diterima di Jakarta pada Ahad, 22 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Salah seorang anggota DPR terpilih dari PKB yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.
Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Yang kelima adalah Fathan dari Dapil Jawa Tengah II,yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.
Perihal pemberhentian tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Melalui keterangan kuasa hukumnya di Jakarta pada Jumat lalu, kedua legislator terpilih dari PKB tersebut menggugat Cak Imin karena menganggap Cak Imin bertindak semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.
Dua Caleg Terpilih PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN
Adapun dua calon legislator terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad, akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 23 September 2024. Mereka menggugat KPU karena menilai penyelenggara pemilu itu telah mengamini penggantian nama mereka sebagai caleg DPR terpilih 2024-2029 dari PKB.
Lora Gopong mengatakan gugatan ini dilayangkan sebagai pembelaan terhadap hak rakyat yang telah memberikan hak suaranya kepada mereka dalam Pemilu 2024.