Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Haji Lanjutkan Rapat Bahas Rekomendasi dan Kesimpulan Siang Ini

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan rapat internal hari ini mulai pukul 9.30. Rapat ini merupakan agenda akhir yang akan dilakukan Pansus Haji untuk membahas rekomendasi dan kesimpulan atas temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.

Ada temuan penyelewengan kuota haji, jual beli kuota, hingga buruknya layanan fasilitas di Arab Saudi. "Besok pagi dilanjut 9.30," kata Anggota Pansus Haji Wisnu Wijaya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 23 September 2024. 

Rapat tersebut berlangsung hingga malam. Hingga pukul 21.27, Wisnu mengatakan bahwa Pansus Haji masih rapat untuk membahas rekomendasi dan kesimpulan. "(Rapat) Masih belum selesai," katanya.

Sebelumnya, Pansus Haji telah menggelar rapat internal pada Senin siang pukul 14.00. "Kami nanti akan rapat di Banggar untuk memberikan rekomendasi dan hasil kesimpulan dari Pansus Haji," kata Wisnu saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024.

Pansus Haji telah menemukan sejumlah pelanggaran dan memanggil sejumlah pihak serta saksi untuk melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, namun tak pernah hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wisnu menyebut, pemanggilan Yaqut sebagai kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Pansus. "Akan tetapi pada gilirannya, memang secara rundown beliau terakhir. Dalam gilirannya, beliau tidak hadir, maka masyarakat sendiri akan menilai ini."

Anggota Komisi VIII DPR itu menyebut, harusnya Yaqut hadir untuk menyampaikan pembelaan atas tuduhan dan temuan Pansus, bila dirasa tidak benar. Namun, hal itu, kata dia tidak akan mengubah hasil rekomendasi dan kesimpulan, karena Pansus telah mendapatkan sejumlah temuan.

Pansus juga telah terbang langsung ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas yang diterima jemaah haji Indonesia. "Kami sudah memberikan kesempatan di pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Nah, itu akan kami selesaikan di rekomendasi pada siang hari ini," kata Wisnu.

Pilihan editor: Kemenkes Akan Buat Aturan Labeling Kadar Gula, Garam, dan Lemak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Anggota Pansus: Sudah Diberikan Kesempatan

4 jam lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Haji, Anggota Pansus: Sudah Diberikan Kesempatan

Pemanggilan Menag justru sebagai kesempatan pembelaan atas tuduhan dan temuan Pansus Haji.


Anggota Pansus Haji: Mangkirnya Menag Hari ini Bisa Hambat Persiapan Haji 2025

17 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Anggota Pansus Haji: Mangkirnya Menag Hari ini Bisa Hambat Persiapan Haji 2025

Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menyebut bahwa mangkirnya Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat evaluasi haji 2024 hari ini menghambat persiapan haji 2025.


Absen dari Rapat Evaluasi Haji, Menag Yaqut Tawarkan Opsi Daring ke DPR

22 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Absen dari Rapat Evaluasi Haji, Menag Yaqut Tawarkan Opsi Daring ke DPR

Menag Yaqut Cholil Qoumas absen dari rapat evaluasi penyelenggaraan haji bersama Komisi VIII DPR hari ini.


Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

22 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.


Alasan Pansus Haji Tetap Ingin Meminta Keterangan Menag Yaqut

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Pansus Haji Tetap Ingin Meminta Keterangan Menag Yaqut

Pansus Haji menyayangkan sikap Menag Yaqut yang tidak memenuhi lagi undangan mereka.


Jubir: Menag Yaqut Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus Haji Pekan Depan

2 hari lalu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbincang dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Rapat tersebut membahas penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jubir: Menag Yaqut Tak Bisa Penuhi Undangan Pansus Haji Pekan Depan

Menag Yaqut dipastikan tak akan bisa hadir jika Pansus Haji melakukan pemanggilan pada pekan depan. Jubir Kemenag sebut Yaqut sedang ada tugas negara.


BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

2 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPS Sebut Indeks Kepuasan Haji 2024 Sangat Memuaskan, Pansus: Akan Lebih Baik Timwas Dilibatkan

Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan survei BPS soal penyelenggaraan Haji 2024 sebaiknya mengikutsertakan tim pengawas haji.


Yaqut Mangkir Lagi, Pansus Haji: Padahal Kami Ingin Luruskan Soal Pengalihan Kuota Tambahan

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Yaqut Mangkir Lagi, Pansus Haji: Padahal Kami Ingin Luruskan Soal Pengalihan Kuota Tambahan

Pansus Haji mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pansus memberikan kesempatan Yaqut untuk memberikan penjelasan.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

4 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

4 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Haji Berpeluang Panggil Paksa Menag Yaqut jika 3 Kali Absen dari Panggilan

Pansus Haji DPR menyebut, ada kemungkinan untuk memanggil paksa Menag Yaqut Cholil Qoumas jika tiga kali absen dari panggilan sidang