TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, mewanti-wanti agar penyelidikan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Banyak pihak yang mengehendaki bahwa ini harus direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan lebih jauh berdasarkan temuan yang ada, tapi juga ada pihak yang tidak mau," kata Marwan saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Marwan, tidak ada alasan untuk tidak melibatkan aparat penegak hukum terkait temuan Pansus Haji. Dia menyebutkan, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama diduga melanggar ketentuan kuota haji yang telah diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024.
"Karena apa yang terjadi terang benderang telah melanggar Undang-Undang Haji dan ada dugaan gratifikasi," kata Anggota Komisi VIII ini.
Marwan melanjutkan saat ini Pansus masih dalam tahapan menyusun draf kesimpulan dan rekomendasi. Dia mengatakan draf kesimpulan tersebut akan rampung pada Kamis, 26 September 2024.
"Karena waktunya mepet sekali, di tanggal 30 September adalah rapat paripurna terakhir (akan dibacakan)," kata Marwan.
Terkait tidak adanya penjelesan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Marwan mengatakan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyusunan kesimpulan.
Anggota Pansus Haji dari Fraksi Partai Keadilan Sejahterah Wisnu Wijaya menyayangkan tidak pernah hadirnya Menag untuk memberikan keterangan. Padahal, kata dia, kesempatan itu bisa digunakan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
"Justru ketika ada praduga tidak bersalah di rapat Pansus Haji tersebut, ini menjadi pembelaan oleh Menag ketika tuduhan dan temuan kami itu tidak benar adanya," katanya di kompleks Parlemen, kemarin.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Menkopolhukam Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Sudah Direstui Jokowi dan Prabowo