Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permendikbud Anti-perundungan Diminta Muat SOP Pelaporan di Kampus dan Ruang Aman bagi Pelapor

image-gnews
Ilustrasi perisakan atau bullying. Shutterstock
Ilustrasi perisakan atau bullying. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan Permendikbud Anti-Perundungan harus mencakup adanya Standard Operational Procedure (SOP) untuk pelaporan kasus perundungan. Selain itu, Edi menekankan pentingnya bagi kampus untuk membangun kepercayaan agar mahasiswa berani melaporkan kasus kekerasan.

Permendikbud yang sedang digodok oleh Kemendikbudristek ini merupakan langkah tindak lanjut setelah muncul dugaan perundungan yang berkaitan dengan kematian salah satu peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro.  Permendikbud baru ini akan mengatur tiga isu, yaitu kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

"Sejauh ini kami berkerja sama dengan kementrian lembaga lagi untuk menyusun Permendikbud itu," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP Kominfo, dikutip Ahad, 22 September 2024. Permendikbud tersebut juga akan mengatur pembentukan dan peran satuan tugas apabila menerima aduan.

Terkait Permendikbud tersebut, Edi mengatakan bahwa di dalamnya harus ada aturan mengenai mitigasi untuk mengidentifikasi peluang-peluang terjadinya perundungan. “Mesti ada semacam SOP yang jelas yang dimiliki oleh kampus itu sendiri. Jadi kalau ada mahasiswa yang memeproleh perundungan, dia tahu harus bilang ke mana,” kata Edi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 24 September 2024.

Selain SOP, Edi mengatakan peraturan tersebut harus memuat kejelasan dan ketegasan bagaimana kasus tersebut dituntaskan secara adil. Sebab, menurut dia, ada banyak kasus kekerasan di perguruan tinggi yang akhirnya disebarkan melalui media sosial, namun tidak ada kejelasan mengenai pembuktiannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi juga menyoroti pentingnya peran institusi pendidikan untuk bisa menerjemahkah peraturan pemerintah sampai ke tahap operasional, termasuk dalam menentukan siapa figur yang cocok untuk menjadi anggota satuan tugas. “Jadi figurnya harus yang dekat dengan mahasiwa, punya keterampilan komunikasi yang bagus, paham psikologinya mahasiswa, dan kulturnya mereka seperti apa,” kata Edi.

Sebab, meski saat ini di kampus sudah ada satuan tugas untuk penanganan kasus kekerasan seksual, masalahnya masih terkendala dalam ketidakberanian korban untuk melapor. “Sebenarnya pihak yang paling punya potensi untuk tahu ada perundungan di perguruan tinggi itu satu, mahasiwa itu sendiri. Kedua, dosennya,” kata dia.

Oleh karena itu, Edi berpandangan bahwa dosen seharusnya mendapat pelatihan untuk bisa menjadi pendengar yang baik dan memastikan adanya ruang aman bagi mahasiswa. Sehingga, mahasiswa punya sosok yang dipercaya untuk melaporkan kasus perundungan.

Pilihan Editor: Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

7 hari lalu

Ilustrasi perisakan atau bullying dan video viral. Shutterstock
Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar untuk Cegah Perundungan

Ada empat poin dalam surat edaran untuk mencegah dan menangani perundungan di lingkungan PPDS yang dikeluarkan oleh Kemenkes.


Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Naik ke Penyidikan, Pelaku Bullying Disidik jadi Tersangka

17 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Naik ke Penyidikan, Pelaku Bullying Disidik jadi Tersangka

Kasus kematian, Aulia Risma telah naik ke tahap penyidikan. Mahasiswa PPDS itu ditengarai jadi korban bullying.


Seunghan Tinggalkan RIIZE, Penjual Album dan Merchandise Ikut Aksi Boikot

19 hari lalu

Seunghan. Foto: Instagram.
Seunghan Tinggalkan RIIZE, Penjual Album dan Merchandise Ikut Aksi Boikot

Aksi boikot terhadap SM Entertainment terus berlanjut, imbas hengkangnya Seunghan dari RIIZE.


Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

19 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus Kematian Mahasiswa PPDS Undip Naik Penyidikan, Kepolisian akan Tetapkan Tersangka

Dokter Aulia Risma diduga menjadi korban bullying atau perundungan dari seniornya di program PPDS Undip.


Hanni NewJeans Ungkap Bullying di HYBE dalam Sidang Parlemen Korea

19 hari lalu

Hanni dari New Jeans akan memberikan kesaksian di Majelis Nasional untuk sidang pada tanggal 15 Oktober 2024 di Seoul, Korea Selatan. Hanni dari girlband NewJeans telah membuat pernyataan, menyatakan kesediaannya untuk memberikan kesaksian di audit Majelis Nasional atas tuduhan perundungan di tempat kerja. Kim Min-Hee/Pool via REUTERS
Hanni NewJeans Ungkap Bullying di HYBE dalam Sidang Parlemen Korea

Hanni NewJeans mengungkap pengalaman bullying di HYBE yang membuka sorotan baru terhadap industri K-pop.


Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

22 hari lalu

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Polisi Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan PPDS Undip Besok

Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip.


Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

23 hari lalu

Mukti (49 tahun), menjelaskan kondisi putranya berinisial AAP (16 tahun) yang menjadi korban penganiayaan di area Madrasah Aliyah As-Shafi'iyah 01 Tebet. Mukti ditemui di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, Sabtu, 12 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A
Siswa Madrasah Aliyah As-Syafi'iyah Korban Penganiayaan Telah Siuman Setelah Koma Dua Hari

Siswa yang menjadi korban penganiayaan itu mengalami pendarahan hebat di bagian otak. Operasi berjalan sekitar delapan jam.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

26 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

27 hari lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Kasus Bullying Binus Simprug, Kuasa Hukum Korban: Jangan Salahkan Kalau Kami Gaspol

Kuasa hukum korban bullying Binus Simprug mengatakan tidak ada perdamaian dalam proses hukum kasus itu.


Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

27 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.