Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan penggantian calon anggota legislatif atau caleg terpilih merugikan rakyat yang memilihnya dan mengingkari amanah mereka. Musababnya, rakyat telah memberikan hak suaranya kepada calon tersebut. 

"Tapi kan yang terjadi, partainya suka-suka. Partainya mungkin ingin mengganti yang menang itu dengan yang kalah, maka membuat sebenarnya pola tersebut tidak sehat," kata Ujang saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.

Dia menilai bahwa kondisi tersebut layaknya lelucon, ketika orang yang menang disuruh mundur, lalu digantikan dengan yang kalah. "Ini kan menjadi sebuah permainan yang lucu, tapi terjadi di Indonesia begitu dan banyak di beberapa tempat terjadi."

Pendapat serupa juga diutarakan pengamat politik Adi Prayitno. Dia mengatakan, caleg terpilih memang sangat bisa diganti dan sudah banyak contohnya. Salah satu alasan umum dalam penggantian caleg sebelum dilantik adalah karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dengan demikian, partai dapat mengusulkan penggantian dengan kader dari partai yang sama, yang memperoleh suara terbanyak kedua.

"Ada juga caleg terpilih itu mundur karena misalnya diberhentikan oleh partainya, karena konflik dengan partai. Karena konflik dengan partai, dipecat keanggotaannya dari partai," kata Adi kepada Tempo. 

Jika seorang caleg terpilih sudah tidak berstatus anggota partai, maka dia dianggap tidak sah sebagai calon legislastif. Dari sinilah partai dapat menunjuk siapa penggantinya. "Meski kalau mau jujur, sebenarnya dia mengingkari pilihan dan amanat rakyat," kata Adi.

Kasus lain yang dia soroti adalah caleg mundur karena permintaan partai. Sederhananya, kata dia, elite-elite partai menghendaki agar kader yang diinginkan dapat dilantik sebagai anggota dewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mestinya, undang-undang harus mengatur bahwa caleg terpilih dengan suara terbanyak haram hukumnya diganti secara paksa oleh partai, karena itu dianggap menghianati rakyat," ujarnya.

Beda cerita jika caleg terpilih mundur karena akan bertarung di Pilkada, sakit, atau berhalangan tetap. Alasan seperti ini, kata dia lebih rasional, karena dilakukan secara sukarela. 

"Tapi kalau mundur karena dipaksa, karena partai itu lebih menyorongkan kader yang diinginkan, tentu itu sangat mengkhianati suara rakyat," ujar Adi.

Sebelumnya PKB mengganti dua caleg terpilihnya di Pemilu 2024, yaitu Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad. Keduanya kini tengah mengajukan gugatan ke PTUN atas penggantian mereka oleh DPP PKB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

3 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan soal aturan hukum soal pergantian caleg terpilih oleh partai.


Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

5 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.


Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

5 jam lalu

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin (kiri) usai menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah (tengah) dan Lukmanul Khakim (kanan) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA
Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

Luluk Nur Hamidah menanggapi santai survei Poltracking yang menyebut dirinya cuma dapat elektabilitas 2 persen di Pilkada Jatim.


Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

16 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.


Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, PKB dan PKS Bilang Begini

Cak Imin menuturkan PKB tidak punya kewajiban ikut membahas jatah menteri di kabinet Prabowo.


KPU Ungkap Pengganti 2 Caleg PKB yang Dipecat Cak Imin

1 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Ungkap Pengganti 2 Caleg PKB yang Dipecat Cak Imin

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, sejumlah partai politik telah mengajukan penggantian caleg terpilih dalam Pileg 2024, termasuk PKB.


Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

1 hari lalu

Artis Vicky Prasetyo melakukan selebrasi usai mengalahkan Artis Aldi Taher di Holywings Gatsu Club V, Jakarta, Ahad, 27 Februari 2022. Dalam pertandingan tersebut Vicky Prasetyo mengalahkan Aldi Taher dengan TKO. ANTARA/Muhammad Adimaja
Kisah Vicky Prasetyo Diusung Beragam Parpol di Berbagai Kontestasi Politik

Vicky Prasetyo tercatat beberapa kali ikut kontestasi politik, mulai dari pilkades, pemilihan bupati, walikota, hingga anggota legislatif.


Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

2 hari lalu

Bendera Nahdlatul Ulama (NU). Nu.or.id
Muktamar Luar Biasa NU Disebut Tidak Berkaitan dengan Konflik PKB-PBNU

Sejumlah pihak menggagas muktamar luar bisa Nahdlatul Ulama. Disebut tidak terkait konflik PKB-PBNU


Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Golkar Dapat 102 Kursi di Senayan, Bahlil Incar Lebih Banyak Kursi di Pileg Mendatang

Pada Pemilu 2024, sebanyak 102 kader Golkar lolos ke Senayan.


Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Caleg PDIP terpilih untuk DPRD Bangka Belitung Ustad Imam Wahyudi dilaporkan ke polisi terkait KDRT dan selingkuh. Dok.Istimewa
Diduga Selingkuh dan KDRT, Caleg PDIP Terpilih DPRD Babel Imam Wahyudi Dilaporkan ke Polisi

Caleg DPRD Babel terpilih dari PDIP, Imam Wahyudi, dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT dan perselingkuhan