Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang, sejumlah caleg terpilih dalam Pileg 2024 diganti dengan kader lain dari partainya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan, KPU dapat menyetujui permohonan partai politik untuk penggantian caleg terpilih karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi," katanya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu, 21 September 2024.

Idham mengungkapkan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024. Permohonan itu, kata dia, datang dari hampir semua partai yang lolos ke Senayan. "Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27," katanya.

Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan caleg terpilih bisa diganti. Mulai dari meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, hingga diputus pengadilan atas tindak pidana. 

Permohonan penggantian caleg, kata dia, diajukan oleh partai politik pengusung yang bersangkutan melalui surat. Surat itulah kemudian yang diproses oleh KPU.

"Berkaitan dengan surat-surat partai itu, selama disampaikan ke kami, ya kami sudah pasti terima. Komunikasi kami dengan partai bagus, tidak ada informasi yang terdistorsi," ujar Idham.

Dia mengatakan, permohonan penggantian itu bisa jadi juga karena Caleg yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika penggantian caleg itu karena dia mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham itu merupakan persoalan di ranah internal. 

"Kami tidak bisa komentari. Yang jelas, dalam melakukan penggantian calon anggota DPR terpilih, kami merujuk pada peraturan yang berlaku."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menjelaskan, caleg terpilih hanya bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama. "(Ditetapkan) sebagai calon terpilih pengganti paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 21 September 2024.

Puadi mengatakan, ada tiga keadaan di mana seorang calon terpilih bisa dikatakan tak lagi memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa atau perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara, dan/atau milik daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari negara. Kedua, jika calon tersebut berstatus sebagai terpidana, kecuali yang tidak menjalani pidana penjara. 

Ketiga, jika calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai yang mengusungnya. Artinya, kata dia, terbuka ruang bagi partai politik untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. "Sepanjang alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan menurut penalaran yang wajar." 

Namun, kata Puadi, kerangka hukum mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan calon terpilih atau untuk mundur dari partai masih abu-abu.

"Harus diakui tidak ditemukan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, serta alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan," kata dia.

Pilihan Editor: Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

1 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Fenomena Penggantian Caleg Terpilih di Pemilu 2024, Analis Politik: Rugikan Pemilih

Pengamat politik Ujang Komarudin dan Adi Prayitno mengatakan, penggantian caleg terpilih merugikan para memilihnya dan mengingkari amanah mereka.


SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Dalam pertemuan tersebut SBY juga menyampaikan kabar bahwa dirinya telah menerima amanah sebagai Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Untuk Membasmi Malaria. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua dengan Prabowo, Ada Apa?

Jokowi mengklaim, dia dan SBY sepakat menyokong pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.


6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

1 jam lalu

Bjorka. Istimewa
6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Milik Jokowi, Pegiat Keamanan Siber: Bjorka Paham Dinamika Politik Indonesia

Tak kurang dari 6 juta data NPWP dijebol Bjorka. Pegiat keamanan siber sebut Bjorka memiliki pemahaman tentang dinamika politik dan sosial Indonesia.


Alasan KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara

2 jam lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Alasan KPU Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan di Kertas Suara

Pengamat menilai penggunaan nama Si Doel oleh Rano Karno dalam kampanye adalah strategi politik untuk menaikkan elektabilitas.


Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

3 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
Cerita Lora Gopong, Caleg Terpilih PKB yang Dipecat Menjelang Pelantikan DPR

Lora Gopong tak pernah menyangka nasibnya yang sudah lolos ke DPR bakal seperti saat ini. Namanya dicoret dan diganti orang lain oleh DPP PKB.


Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

4 jam lalu

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin (kiri) usai menyatakan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah (tengah) dan Lukmanul Khakim (kanan) di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/9/2024). ANTARA
Survei Elektabilitas Pilkada Jatim Hanya 2 Persen, Luluk Nur Hamidah: Kami Woles!

Luluk Nur Hamidah menanggapi santai survei Poltracking yang menyebut dirinya cuma dapat elektabilitas 2 persen di Pilkada Jatim.


Saat Bawaslu Manfaatkan CFD untuk Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

14 jam lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Saat Bawaslu Manfaatkan CFD untuk Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

Bawaslu memilih CFD untuk menyosialisasikan Pilkada 2024 karena masyarakat yang berpartisipasi berasal dari berbagai latar belakang.


Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

15 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Usai Gugat Cak Imin, 2 Caleg PKB Terpilih Bakal Gugat KPU ke PTUN Besok

Dia mengatakan, KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut.


Alasan Dua Paslon di Pilgub Bali Tolak Rencana KPU Kurangi Baliho

15 jam lalu

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Alasan Dua Paslon di Pilgub Bali Tolak Rencana KPU Kurangi Baliho

KPU sejak awal merancang konsep pemilu hijau untuk mengurangi timbunan sampah alat peraga kampanye usai Pilgub Bali 2024.


Respons Sekjen Gerindra Soal Dukungan Jokowi dan SBY untuk Pemerintahan Prabowo

16 jam lalu

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dan Presiden Jokowi memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, 21 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sekjen Gerindra Soal Dukungan Jokowi dan SBY untuk Pemerintahan Prabowo

Sekjen Gerindra menilai dukungan Jokowi dan SBY menjadi kekuatan untuk menjalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan optimistis.