Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Fasilitas yang Diterima Keluarga Presiden?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala negara mendapatkan sejumlah fasilitas. Akomodasi tersebut mulai dari keamanan, biaya terkait tugas dan fungsi, biaya rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan. Lantas, apakah keluarga presiden juga mendapatkan fasilitas serupa?

Fasilitas keluarga presiden menjadi sorotan setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga menerima gratifikasi jet pribadi. Teranyar, Kaesang telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.

Dia mengatakan kedatangannya bukan sebagai pejabat negara, tetapi warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Kaesang itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa pihak menilai, meski adik dari wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, tersebut bukanlah pejabat negara, tetapi dia juga menikmati fasilitas negara.

“Kenapa sih, selalu bilang ‘saya bukan pejabat negara’? Tapi lu kemana-mana suka dikawal Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden),” cuit akun X (Twitter) @rex******, Selasa, 17 September 2024.

Fasilitas presiden yang juga ditujukan kepada keluarganya hanya ada dua menurut regulasi, yaitu keamanan dan kesehatan. Di sisi lain, ternyata tidak ada aturan pasti terkait larangan bagi keluarga presiden menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi presiden.

Fasilitas pengamanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, keluarga presiden yakni istri/suami dan anak/menantu berhak mendapatkan fasilitas pengamanan.

Pengamanan bagi keluarga presiden tersebut terdiri dari pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Adapun pengamanan keluarga presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Untuk pengamanan di dalam negeri, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.

“Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 59 Tahun 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fasilitas pengamanan bagi keluarga presiden juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 Tahun 2014. Pengamanan keluarga presiden berupa menjamin keamanan dan keselamatan pribadi setiap saat di manapun berada serta menjamin wilayah pengamanan wilayah di dalam dan di luar negeri.

“Segala pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenhan Nomor 2 Tahun 2014.

Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan bagi keluarga presiden disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf c, seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya ditanggung negara.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, yang dimaksud keluarga presiden adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Pasal 3 menjelaskan bahwa Dokter Kepresidenan bertugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan wakil presiden serta keluarga.

Sementara itu, dalam Pasal 24 disebutkan bahwa layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

18 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

1 hari lalu

Prabowo Subianto. ANTARA/Walda Marison/aa.
KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.


Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

6 hari lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon-hee saat tiba di Bali Minggu, 13 November 2022, untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta/nym.
Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

Dukungan publik terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dititik terendah sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di Korea


Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

7 hari lalu

Ilustrasi pria diet. Shutterstock
Ingin Berat Badan Ideal? Kenali 5 Jenis Diet Sehat Berikut Ini

Memilih jenis diet yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pribadi Anda sangat penting untuk keberhasilan jangka panjang.


5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

7 hari lalu

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
5 Alasan Pepaya Wajib Masuk dalam Daftar Makanan Diet Anda

Dengan kandungan gula alami yang rendah dan efek kenyang yang lama, pepaya membantu mengontrol nafsu makan tanpa menambah kalori berlebih.


Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

9 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.


Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

9 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

10 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?