Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

image-gnews
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (lima kanan) didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata (tiga kanan) bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta, Selasa 17 September 2024. KPU resmi meluncurkan pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 dengan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua divisi SDM Komisi Pemilihan Umum atau KPU Parsadaan Harahap merincikan jadwal dan tahapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

“Kita lakukan launching pada hari ini menandakan dimulainya proses pendaftaran pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan saat ditemui awak media di gedung KPU Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024. 

Berdasarkan linimasanya, terdapat tujuh tahapan proses perekrutan yang harus diikuti calon peserta KPPS. Adapun jadwal proses perekrutannya dimulai pada 17 September 2024 hingga 7 November 2024.

Tahapan pertama adalah proses pengumuman pendaftaran yang dimulai pada 17 September hingga 21 September 2024. Selanjutnya, akan berlangsung tahapan penerimaan pendaftaran hingga 28 September 2024.

Setelah proses pendaftaran, para calon anggota KPPS akan diseleksi dalam tahap penelitian administrasi yang berlangsung dari 18 September hingga 29 September 2024. Jika lolos tahapan penelitian administrasi, peserta akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Selanjutnya, terdapat tahapan tanggapan masyarakat, yang mana menurut Parsadaan merupakan bagian dari SOP perekrutan yang dilakukan untuk menerima masukan dari masyarakat. Tahapan ini berlangsung dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Apabila lolos tahapan tersebut, peserta proses perekrutan akan diumumkan pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2024.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos proses seleksi tahapan-tahapan yang telah berlangsung sejak September itu akan diumumkan pada 5 hingga 7 Oktober 2024. Jadwal selanjutnya adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang akan berlangsung pada 7 November 2024. 

Berdasarkan keterangan Parsadaan, rencananya anggota KPPS yang terpilih dan dilantik pada 7 November 2024 akan langsung diberikan bimbingan teknis. “Jadi kesemuanya kita lakukan bimbing, ini sama halnya seperti yang kita lakukan pada pembentukan KPPS pada proses pemilu serentak tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

Menyangkut honor yang dibayarkan, Parsadaan mengatakan bahwa ada perbedaan yang diberikan pada anggota KPPS pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin. “Memang ada sedikit perbedaan menyangkut honor yang harus disampaikan,” kata dia. 

Adapun jumlah bayaran yang akan diterima anggota KPPS didasarkan kepada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Berikut rincian honor yang diterima petugas KPPS Pilkada 2024.

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Mengacu kepada proses pendaftaran, terdapat persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU terkait yang harus dipenuhi calon pendaftar. Persyaratan pertama, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun dan usia maksimal adalah 55 tahun. Adapun penentuan umur ini disebabkan oleh tugas yang dinilai mengandalkan pekerjaan fisik. Calon anggota KPPS juga harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan tidak pernah dipidana penjara serta dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani.

“Ini dengan pertimbangan bahwa kerja-kerja KPPS ini benar-benar mengandalkan kerja-kerja fisik,” kata Parsadaan.

Dari segi kesehatan, para pendaftar akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan berupa tensi darah, gula darah dan kolesterol.

Selain itu, Parsadaan mengungkapkan, pihak pendaftar merupakan orang yang memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil serta bukan bagian dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran yang akan dinyatakan dengan surat pernyataan.

“Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi, di samping nanti harus melampirkan beberapa syarat pendukung,” kata Parsadaan. 

Untuk syarat pendukung berupa dokumen, pendaftar diminta menyiapkan fotokopi KTP Elektronik, passport, dan beberapa surat pernyataan yang disebutkan. 

Pilihan Editor: KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

1 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

6 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

19 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

21 jam lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad, 1 September 2024. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada. Tempo/Ilham Balindra
Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.