Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Ikuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Reaksi pendukung saat capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat deklarasi dukungan oleh Gerakan Elaborasi Rektor Akademisi dan Alumni Kampus Indonesia untuk kemenangan Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019.  Isu Prabowo sakit berhembus saat dirinya tidak menghadiri kampanye terbuka di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis, 4 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Reaksi pendukung saat capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya saat deklarasi dukungan oleh Gerakan Elaborasi Rektor Akademisi dan Alumni Kampus Indonesia untuk kemenangan Prabowo-Sandi di Jakarta Selatan, Jumat, 5 April 2019. Isu Prabowo sakit berhembus saat dirinya tidak menghadiri kampanye terbuka di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis, 4 April 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus-kampus. Putusan MK nomor Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tersebut akan diadopsi oleh KPU pada peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

"Ini untuk memfasilitasi kalau-kalau ada pihak yang akan melakukan kampanye di kampus," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.

Ijin kampanye di kampus tersebut dilakukan berbeda dengan kampanye-kampanye lain di luar kampus. Saat melakukan kampanye di kampus, calon kepala daerah dilarang untuk membawa atribut kampanye.

Selain itu, kampanye di kampus dibolehkan jika sudah mendapatkan ijin dari pihak kampus. Afif mengatakan tidak sulit untuk mengadopsi putusan MK tersebut. Menurut dia, masukan tentang kampanye di kampus sudah pernah dibahas saat pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.

"Diskursus ini sebenarnya kan juga dilakukan, meriah, sejak pileg pilpres kemarin," ujar Afif.

Afif mengatakan prinsip dasar pengadopsian putusan MK tersebut sama dengan putusan-putusan MK yang lain. Putusan MK yang keluar sebelum PKPU diundangkan akan diadopsi. "Kami akan memasukkan ini dalam norma di PKPU yang mengatur soal kampanye, khususnya kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya terdapat dua putusan MK yang juga diadopsi pada PKPU. Putusan MK tersebut adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, dan syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun setelah ditetapkan.

Afif mengatakan keputusan KPU untuk mengadopsi seluruh putusan MK merupakan penghormatan kepada konstitusi. "Kami ikuti dan ini bagian dari kebersamaan kita untuk mengawal hal-hal baik dan mengawal penerapan penghormatan terhadap konstitusi kita," ujar Afif.

Oleh karena itu, menurut Afif, publik tidak perlu dikhawatirkan karena proses pengundangan PKPU dilakukan secara terbuka. Bagi Afif segala masukan atau saran yang ditujukan kepasa KPU dapat didiskusikan dengan baik. "Semuanya bisa kita diskusikan dan teman-teman juga bisa melihat prosesnya secara langsung tidak ada yang disembunyikan," ujar Afif.

Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Airin Maju Pilgub Banten: Didukung PDIP, Tak Diusung Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

3 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.


DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Terkejut KPU Gunakan Anggaran Pemilu untuk Sewa Private Jet hingga Apartemen

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta penjelasan dari KPU perihal penggunaan anggaran Pemilu 2024.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

4 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

4 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
19 Caleg Terpilih Mundur karena Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan bahwa caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

6 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Sikap KPU Ihwal Gerakan Relawan Bumbung Kosong di Pilkada Trenggalek

Relawan bumbung kosong bertekad mengalahkan calon tunggal di Pilkada Trenggalek 2024.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

12 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

15 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.