TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus-kampus. Putusan MK nomor Nomor: 69/PUU-XXII/2024 tersebut akan diadopsi oleh KPU pada peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
"Ini untuk memfasilitasi kalau-kalau ada pihak yang akan melakukan kampanye di kampus," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang ditemui di kompleks gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin, 26 Agustus 2024.
Ijin kampanye di kampus tersebut dilakukan berbeda dengan kampanye-kampanye lain di luar kampus. Saat melakukan kampanye di kampus, calon kepala daerah dilarang untuk membawa atribut kampanye.
Selain itu, kampanye di kampus dibolehkan jika sudah mendapatkan ijin dari pihak kampus. Afif mengatakan tidak sulit untuk mengadopsi putusan MK tersebut. Menurut dia, masukan tentang kampanye di kampus sudah pernah dibahas saat pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.
"Diskursus ini sebenarnya kan juga dilakukan, meriah, sejak pileg pilpres kemarin," ujar Afif.
Afif mengatakan prinsip dasar pengadopsian putusan MK tersebut sama dengan putusan-putusan MK yang lain. Putusan MK yang keluar sebelum PKPU diundangkan akan diadopsi. "Kami akan memasukkan ini dalam norma di PKPU yang mengatur soal kampanye, khususnya kampanye di perguruan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya terdapat dua putusan MK yang juga diadopsi pada PKPU. Putusan MK tersebut adalah Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut berkaitan dengan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, dan syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun setelah ditetapkan.
Afif mengatakan keputusan KPU untuk mengadopsi seluruh putusan MK merupakan penghormatan kepada konstitusi. "Kami ikuti dan ini bagian dari kebersamaan kita untuk mengawal hal-hal baik dan mengawal penerapan penghormatan terhadap konstitusi kita," ujar Afif.
Oleh karena itu, menurut Afif, publik tidak perlu dikhawatirkan karena proses pengundangan PKPU dilakukan secara terbuka. Bagi Afif segala masukan atau saran yang ditujukan kepasa KPU dapat didiskusikan dengan baik. "Semuanya bisa kita diskusikan dan teman-teman juga bisa melihat prosesnya secara langsung tidak ada yang disembunyikan," ujar Afif.
Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Airin Maju Pilgub Banten: Didukung PDIP, Tak Diusung Golkar