TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir tampak getol berupaya memberantas maraknya judi online di Tanah Air. Perbincangan ihwal judi online ini mengemuka dan masif antara Juni hingga awal Agustus lalu.
Namun dalam kurun sebulan terakhir isu-isu tersebut terpinggirkan. Kendati demikian, bukan berarti fenomena judi online di Indonesia telah surut.
Lantas bagaimana kabar pemberantasan judi online terkini?
1. Upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil positif
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, upaya pemberantasan judi online menunjukkan hasil positif.
Budi Arie mengatakan, dalam kurun Juli 2024 terjadi penurunan akses masyarakat terhadap situs atau laman judi online hingga 50 persen. Jumlah deposit juga menurun sebesar Rp 34,49 triliun. Adapun pada triwulan pertama 2024, transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.
“Mudah-mudahan bisa terus meningkat (penurunannya) sampai maksimal,” kata Budi Arie pada Rabu, 11 September 2024, dikutip dari video Antara.
2. Kemenkominfo tutup 3 juta situs judi online
Sebelumnya, Budi Arie juga mengatakan selama di bawah kepemimpinannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menutup 3 juta situs judi online. Dia menyatakan praktik penipuan judi online telah menjadi prioritas sejak ia dilantik pada 17 Juli 2023 lalu.
“Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online,” tutur Budi Arie dalam pemaparannya, menyebutkan detail capaian per 10 September 2024.
3. Kemenkominfo tangani 50 ribu lebih iklan judi online di laman lembaga pemerintah dan pendidikan
Selain itu, Kemenkominfo juga telah melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.569 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
“Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword (judi online), sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword (judi online),” ujar Budi lebih lanjut.
4. Kemenkominfo ajukan pemblokiran 7 ribu rekening bank
Berdasarkan pernyataan Budi Arie, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI) dan melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5. OJK bakal lakukan blacklist bagi pelaku judi
Mengenai hal tersebut, OJK memang telah berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online beberapa waktu sebelumnya. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.
OJK juga secara aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya judi online sebagai upaya pencegahan. Ini dilakukan sebagai wujud komitmen OJK sebagai Satgas Judi Online sekaligus sebagai otoritas pengawas di sektor keuangan negara.
6. AFTECH tegaskan tolak seluruh praktik terkait judi online
Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan penolakan seluruh praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk dalam segala jenis layanan keuangan digital. Ketua umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan kesepakatannya untuk berkomitmen penuh dalam kolaborasi bersama Kemenkominfo dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dari penipuan judi online.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HANIN MARWAH | NI MADE SUKMASARI | ANTARA
Pilihan Editor: Judi Online Kian Mengkhawatirkan Bank Indonesia Intensifkan Pengawasan Penyelenggara Jasa Pembayaran