TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membuka ruang bagi warga Jakarta untuk memberikan masukan hingga tanggapan kepada bakal pasangan calon gubernur dan wakilnya yang berlaga di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 63/PL.02.2-Pu/31/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta Tahun 2024.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, warga Jakarta bisa berinteraksi memberikan tanggapan dan masukannya secara daring maupun luring. "Kesempatan ini dibuka mulai 15 sampai 18 September 2024," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 September 2024.
Dia menjelaskan, untuk penyampaian tanggapan dan masukan secara daring, warga Jakarta dapat mengakses portal publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui https://infopemilu.kpu.go.id. Dalam laman tersebut, disertakan pula tata cara. Pertama, pilih fitur 'Tanggapan' lalu pilih tahapan 'Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah'. Langkah berikutnya memilih kategori 'Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah'.
Pada tahapan keempat ini, warga bisa memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Warga akan diminta mengisi data identitas sebagai pemberi masukan dan tanggapan masyarakat. Warga kemudian menuliskan uraian masukan dan tanggapan. Sebagai data penunjang, warga diminta mengunggah dokumen KTP elektronik dan/atau dokumen bukti yang relevan. Setelagh tahapan tersebut dilakukan, langkah terakhir, klik 'Submit'.
Warga Jakarta juga dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan mendatangi kantor KPU Jakarta. Kantor KPU Jakarta beralamat di Jalan Salemba Raya Nomor 15 Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
KPU Jakarta telah mengumumkan tiga pasang calon gubernur dan wakilnya yang lolos syarat administrasi untuk mengikuti pilkada Jakarta 2024. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. “Sudah kami sampaikan kepada perwakilan dari para tim pasangan calon ini, dinyatakan semuanya memenuhi syarat,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari di kantor KPU Jakarta pada Jumat, 13 September 2024.
Alfitria Nefi P. berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: