TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan mengumumkan hasil tes penilaian profil terhadap 80 nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) lembaga antirasuah pada Rabu, 11 September 2024. Pengumuman hasil seleksi ini bakal dilakukan di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Sebelumnya, seluruh kandidat capim dan cadewas KPK telah merampungkan tes penilaian profil, yang digelar di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada 28-29 Agustus 2024.
Sejumlah tokoh tampak hadir dalam tes itu, seperti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, hingga Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Usai menjalani tes penilaian profil, para kandidat capim dan cadewas yang dinyatakan lolos bakal melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yakni tes wawancara bersama Pansel KPK dan panelis. Sepuluh nama kandidat yang lolos hingga tahap akhir akan diserahkan kepada presiden, sebelum diserahkan ke DPR.
Salah satu nama kandidat capim KPK yang kerap disorot ialah Nurul Ghufron. Nurul Ghufron kembali mendaftarkan dirinya sebagai capim KPK, usai terpilih pada periode 2019-2024.
Sorotan terhadap Nurul Ghufron didasari karena dirinya baru saja divonis terbukti melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Nurul Ghufron dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan dalam membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak agar Dewas KPK segera mengirimkan salinan putusan etik Nurul Ghufron itu ke Pansel KPK. Peneliti ICW, Diky Anandya mengatakan bahwa tindakan ini penting agar Dewas tak hanya menjadikan persoalan Ghufron sebagai problem internal.
"Tetapi juga musti dikaitkan dengan kontestasi pemilihan Komisioner KPK yang sedang berlangsung," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 11 September 2024.
Bila salinan putusan etik itu sudah dikirim, ujarnya, Pansel KPK juga harus mencoret nama Nurul Ghufron dan tidak meloloskannya ke tahapan berikutnya. Sebab, kata Diky, Nurul Ghufron tergolong sebagai salah satu kandidat yang bermasalah.
Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada