Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

image-gnews
Logo Greenpeace. Shutterstock
Logo Greenpeace. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Public Engagement and Actions Manager Greenpeace Indonesia Khalisah Khalid menyoroti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, perihal perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Ada sejumlah catatan dalam regulasi yang telah resmi diundangkan pada 4 September 2024 ini.

Greenpeace menyoroti Pasal 1 dalam ketentuan umum. Beleid di pasal ini menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup sebagai korban dan/atau pelapor, yang menempuh cara hukum. Khalisah menilai, ketentuan ini hanya melindungi pejuang lingkungan hidup yang menempuh jalur hukum atau litigasi.

Sementara, kata dia, dalam kerja advokasi pembelaan, jalur hukum sebenarnya hanya salah satu strategi. Ia mengatakan, ada dua jalur advokasi pembelaan lingkungan hidup, yakni jalur litigasi dan non-litigasi.

Dalam ketentuan regulasi itu, ia mempertanyakan soal perlindungan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh jalur non-litigasi. "Terlebih, tidak mudah bagi warga negara untuk mendapatkan akses hukum yang adil, dan kami tahu fakta buramnya penegakan hukum di Indonesia," kata Khalisah ketika dihubungi, Selasa, 10 September 2024.

Karena itu, ia menilai bahwa semestinya upaya advokasi pejuang lingkungan lewat non-litigasi ini juga mendapatkan perlindungan setara dari negara. Asalkan, ujarnya, sesuai dengan konstitusi dan sejalan dengan koridor demokrasi.

Greenpeace juga menyoroti Pasal 9 yang berisi soal tata cara penanganan permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Aturan ini mengharuskan pejuang lingkungan hidup untuk membuat permohonan laporan, jika ingin memperoleh penanganan perlindungan hukum.

"Dari redaksinya, terlihat yang harus aktif adalah si pejuang lingkungan hidup. Sementara dalam kasus-kasus yang kompleks, seharusnya KLHK ambil peran aktif di sini," ucapnya.

Khalisah mengungkapkan, bahwa semestinya KLHK tak hanya menunggu laporan dari pejuang lingkungan hidup apabila ingin memberikan perlindungan hukum. Dia menyinggung ihwal sejumlah kasus lingkungan hidup yang dilaporkan ke KLHK, tapi tidak mendapatkan tindak lanjut secara serius.

Tata cara penanganan seperti itu, ujarnya justru membuat kasus-kasus lingkungan hidup semakin mengakumulasi konflik. "Terlebih lagi banyak kasus lingkungan hidup terjadi di pelosok, yang memiliki keterbatasan akses," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, semestinya hal semacam itu dijadikan pertimbangan oleh KLHK untuk lebih proaktif dalam segi pencegahan maupun penanganannya. Selain itu, Greenpeace juga mempertanyakan siapa pihak yang mengatur dan bertanggung jawab untuk menilai permohonan tersebut.

"Apakah KLHK akan membentuk tim khusus? Karena hanya disebutkan ada tim penilai permohonan," katanya.

Dia mengatakan, bahwa peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan. Dalam Pasal 5 ayat 2 hanya menyebutkan bentuk-bentuk tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan hidup, salah satunya kekerasan.

"Tapi bagaimana penanganannya dan termasuk pencegahannya, di situ masih belum secara eksplisit dijelaskan," ucapnya.

Semestinya, ujar Khalisah, negara perlu memikirkan cara melindungi pejuang lingkungan hidup dari ancaman kekerasan yang bisa berujung pada kematian. Meski begitu, dia mengapresiasi lahirnya peraturan menteri yang memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup.

"Meski cukup terlambat. Draf peraturan menteri ini cukup lama mengendap, dan mengakibatkan semakin banyak pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi," ucapnya.

Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

6 jam lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

8 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Sejumlah aktivis Greenpeace melakukan aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Aksi tersebut menuntut pemerintah agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran penerbitan izin pelepasan hutan di Papua. Serta mengembalikan perkebunan yang belum dirusak kepada masyarakat adat Papua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

1 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

3 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

4 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.