TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Haji DPR mengkritik sikap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang diduga berbohong dan mangkir dari undangan rapat bersama tim Pansus Haji DPR hari ini.
Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan Yaqut sudah dua kali mangkir dari undangan rapat yang dijadwalkan oleh Pansus Haji DPR. Hari ini, Yaqut beralasan tidak hadir karena tengah menghadiri agenda Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tapi pada kenyataannya kita menemukan surat yang di dalamnya mengatakan bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenag," kata Marwan di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.
Surat yang dimaksud Marwan kemudian ditunjukan kepada awak media. Surat bertarikh 6 September 2024 itu dibubuhi tanda tangan Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Isinya, undangan Rapat Koordinasi kepada Menag dan sejumlah pejabat di Kemenag. Rapat tersebut diagendakan berlangsung pada Selasa, 10 September 2024 pukul 15.00 di Operation Room Lantai II Kementerian Agama.
"Ini seperti kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama," ujar Marwan.
Ia menilai, alasan Yaqut untuk tidak menghadiri rapat bersama Pansus Haji DPR hari ini, tentu bertentangan. Sebab, saat mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran, Yaqut mengemukakan alasan menghadiri MTQ.
Memang, kata Marwan, Pansus Haji DPR telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran tersebut pada Senin, 9 September kemarin. Namun, mengenai surat undangan rapat, ia mengklaim Pansus Haji DPR telah mengirimkan kepada Yaqut jauh sebelum adanya undangan rapat koordinasi pejabat Kemenag.
"Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan," ujar dia.
Anggota Pansus Haji DPR lainnya, Wisnu Wijaya mengatakan Pansus Haji DPR telah memiliki temuan fakta terkait polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini. Beberapa di antaranya, kata dia, Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi.
"Sebanyak 3.500 Jemaah haji khusus berangkat dengan masa tuggu 0 tahun," kata Wisnu.
Temuan lainnya, Wisnu mengatakan adalah soal dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Wisnu, tidak sesuainya data tersebut menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah ada dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini.
"Karenanya kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memprioritaskan panggilan Pansus Angket Haji DPR sehingga tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir karena dalih penugasan instansi," ujar Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo melalui nomor WhatsAppnya.
Sementara Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menjawab pesan konfirmasi Tempo dengan mengajukan pertanyaan Kembali. "Ini untuk saya atau Dirjen?" kata Anna.
DPR resmi membentuk Pansus Haji pada 9 Juli lalu. Anggota Komisi bidang Keagamaan DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus.
Ia menyebut penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pilihan Editor: Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya Intervensi dari Petinggi Kementerian Agama