Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansus Haji DPR Kritik Menag Yaqut yang Dua Kali Mangkir Undangan Rapat Bersama

image-gnews
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Haji DPR mengkritik sikap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang diduga berbohong dan mangkir dari undangan rapat bersama tim Pansus Haji DPR hari ini.

Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan Yaqut sudah dua kali mangkir dari undangan rapat yang dijadwalkan oleh Pansus Haji DPR. Hari ini, Yaqut beralasan tidak hadir karena tengah menghadiri agenda Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Tapi pada kenyataannya kita menemukan surat yang di dalamnya mengatakan bahwa hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi di kantor Kemenag," kata Marwan di Gedung DPR, Selasa, 10 September 2024.

Surat yang dimaksud Marwan kemudian ditunjukan kepada awak media. Surat bertarikh 6 September 2024 itu dibubuhi tanda tangan Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.

Isinya, undangan Rapat Koordinasi kepada Menag dan sejumlah pejabat di Kemenag. Rapat tersebut diagendakan berlangsung pada Selasa, 10 September 2024 pukul 15.00 di Operation Room Lantai II Kementerian Agama.

"Ini seperti kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama," ujar Marwan.

Ia menilai, alasan Yaqut untuk tidak menghadiri rapat bersama Pansus Haji DPR hari ini, tentu bertentangan. Sebab, saat mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran, Yaqut mengemukakan alasan menghadiri MTQ.

Memang, kata Marwan, Pansus Haji DPR telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran tersebut pada Senin, 9 September kemarin. Namun, mengenai surat undangan rapat, ia mengklaim Pansus Haji DPR telah mengirimkan kepada Yaqut jauh sebelum adanya undangan rapat koordinasi pejabat Kemenag.

"Ini sungguh ada semacam kebohongan atau pembangkangan," ujar dia.

Anggota Pansus Haji DPR lainnya, Wisnu Wijaya mengatakan Pansus Haji DPR telah memiliki temuan fakta terkait polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini. Beberapa di antaranya, kata dia, Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebanyak 3.500 Jemaah haji khusus berangkat dengan masa tuggu 0 tahun," kata Wisnu.

Temuan lainnya, Wisnu mengatakan adalah soal dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut Wisnu, tidak sesuainya data tersebut menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah ada dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini.

"Karenanya kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memprioritaskan panggilan Pansus Angket Haji DPR sehingga tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir karena dalih penugasan instansi," ujar Wisnu.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo melalui nomor WhatsAppnya.

Sementara Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie menjawab pesan konfirmasi Tempo dengan mengajukan pertanyaan Kembali. "Ini untuk saya atau Dirjen?" kata Anna.

DPR resmi membentuk Pansus Haji pada 9 Juli lalu. Anggota Komisi bidang Keagamaan DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus. 

Ia menyebut penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Pilihan Editor: Pansus Haji Ungkap Verifikator Haji Akui Adanya Intervensi dari Petinggi Kementerian Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

4 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan logo peringatan Hari Santri dan merilis theme song Hari Santri 2024 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, pada Rabu 9 Oktober 2024. Dok. Kemenag
Kemenag Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren untuk Kemandirian Pesantren

Kemandirian Pesantren diberikan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. Pesantren sasaran juga menerima bantuan inkubasi bisnis.


Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

5 jam lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Festival Religion bertajuk Wrap Up Forum di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024. Dok Kemenag
Satu Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi, Kemenag Menjadi Faster, Better, dan Stronger

Perjalanan waktu mengantarkan Kemenag pada proses transformasi berkesinambungan, baik pada aspek layanan keagamaan maupun layanan pendidikan agama dan keagamaan, hingga menjadi lebih tangguh, dan unggul.


Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

20 jam lalu

Jemaah haji Indonesia menunggu bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Tanggapan Kemenag atas Usul Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di Pemerintahan Prabowo

Amphuri menyatakan Kementerian Haji dan Umrah sangat dibutuhkan umat agar penyelenggaraan haji dan umrah semakin baik.


Agenda Lawatan 5 Hari dan Pertemuan Imam Besar Masjid Nabawi di Indonesia

1 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Lawatan 5 Hari dan Pertemuan Imam Besar Masjid Nabawi di Indonesia

Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi merupakan simbol dari kerja sama erat antara kedua negara dalam memperkuat nilai-nilai Islam moderat.


Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kemenag: Kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral

Imam Besar Masjid Nabawi, Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudzaifi, yang melaksanakan kunjungan resmi ke Indonesia sejak 7 hingga 11 Oktober 2024.


Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

2 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi: Bertemu Jokowi, PBNU, hingga Jadi Imam Salat Jumat

Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify akan berkunjung selama empat hari di Indonesia, mulai 8 Oktober hingga 11 Oktober 2024


Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Basnang Said didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam H Ahmad Sholeh, beserta tim dari PD Pontren Bidang Pendis saat mengunjungi pondok pesantren, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 15 Juli 2024. ANTARA/HO-Kemenag.
Kemenag Serahkan 100 SK Izin Operasional Lembaga Pendidikan Pesantren, Ini Daftarnya

Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

4 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan


Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

5 hari lalu

Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Indonesia, Jumat, 9 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)
Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.


Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

5 hari lalu

Pejabat Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membahas Workshop dan Seminar Moderasi Beragama Tahun 2024. (ANTARA/HO-Kemenag)
Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.