TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut Pilkada ulang sesegera mungkin menjadi opsi terbaik jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, mustahil menunggu Pilkada untuk lima tahun ke depan apabila kotak kosong menang Pilkada 2024.
“Jadi memang harus dilakukan opsi dipersiapkan pelaksanaan pilkada berikutnya, dan yang paling cepat dilaksanakan pada 2025,” kata Guspardi saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 September 2024.
Guspardi mengatakan Pilkada ulang adalah opsi terbaik yang bisa dilakukan. Menurut dia, pemerintahan daerah tidak akan aspiratif dan stagnan apabila kepala daerah dijabat oleh penjabat selama lima tahun. Ia mengatakan perpanjangan penjabat kepala daerah hanya untuk persiapan pilkada berikutnya. Di samping itu, ia mengatakan perpanjangan pj kepala daerah sampai lima tahun melanggar asas demokrasi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas opsi jika kotak kosong menang.
"Kotak kosongnya yang menang, nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya," Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebut ada ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Lolly menjelaskan berdasarkan pasal-pasal tersebut, apabila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Dia mengatakan pemilihan berikutnya dapat diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan pilkada ulang sebagaimana tertuang dalam pasal 54 ayat (3) UU Pilkada dapat dimaknai dua hal, yakni pada tahun berikutnya atau 2025, atau pemilihan berikutnya, yakni Pilkada 2029,” ujarnya.
Andry Triyanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ridwan Kamil akan Buat Forum Diskusi Terbuka untuk Serap Gagasan dan Saran