TEMPO.CO, Jakarta – Istana Kepresidenan memastikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menerima surat dari Pramono Anung tertanggal 2 September, untuk mengajukan pengunduran diri dari posisi Sekretaris Kabinet. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, bahwa dalam surat yang disampaikan Pramono ke Jokowi, permohonan pengunduran diri terhitung mulai 22 September 2024.
“Maka Keppres pemberhentian sebagai Seskab akan diterbitkan menyesuaikan dengan permohonan dari Bapak Pramono Anung,” kata Ari melalui pesan singkat dikonfirmasi Tempo pada Jumat, 6 September 2024. “Pada prinsipnya, Presiden akan menyetujui permohonan tersebut.”
Ari mengatakan Presiden Jokowi menghormati hak politik dari menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
Pramono maju sebagai Gubernur Jakarta berpasangan dengan Rano Karno. Pramono adalah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024, Mantan Sekjen PDIP ini sudah membenarkan akan mundur dari Kabinet Jokowi.
Meminta waktu hingga 22 September, Pramono mengatakan bahwa dirinya masih memiliki sejumlah tanggung jawab yang tidak bisa ditinggal begitu saja. Dia mengaku masih memiliki tugas untuk menyiapkan sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara atau IKN pada 11 September mendatang.
Pengunduran diri dari kabinet, kata Pramono, tidak bisa dilakukan secara mendadak. Sebab, jelas Pramono, dirinya bertanggung membantu Jokowi. "Sekretaris kabinet ini kan sekretarisnya presiden sebagai kepala pemerintahan, tugasnya sangat banyak sekali dan saya masih bekerja," katanya.
Savero Aristia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.