INFO NASIONAL - Dalam kuliah pascasarjana bertajuk "Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri" di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya perbaikan partai politik (parpol) sebagai tulang punggung demokrasi di Indonesia. Menurutnya, parpol memiliki peran krusial dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang baik, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Bamsoet menegaskan bahwa parpol memegang peran sentral dalam menentukan arah kebijakan negara di tingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), parpol adalah satu-satunya lembaga yang diberi mandat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum. Selain itu, parpol juga bertanggung jawab dalam menyeleksi pejabat publik di tingkat pusat dan daerah, baik melalui pemilu maupun pilkada.
“Parpol juga berperan dalam seleksi gubernur dan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim agung, dan hakim konstitusi. Fit and proper test untuk jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung juga melalui parpol lewat fraksi-fraksinya di DPR,” ujar Bamsoet, 4 September 2024.
Menurut Bamsoet, ada empat permasalahan utama yang menghambat perbaikan parpol di Indonesia, seperti diungkap dalam kajian LIPI dan KPK. Pertama adalah ketiadaan standar etik internal yang kuat dalam parpol. Partai politik seharusnya mampu memunculkan politisi berintegritas yang memperjuangkan aspirasi publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, data KPK menunjukkan bahwa dari 2004 hingga 2023, terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol.
Kedua, terdapat problematika dalam sistem kaderisasi dan rekrutmen. Proses rekrutmen di banyak parpol belum terstruktur secara baku, transparan, demokratis, dan akuntabel, sehingga seringkali diwarnai oleh politik kekerabatan. Proses kaderisasi yang seharusnya berjenjang juga belum berjalan dengan baik.
Baca juga:
Ketiga, adalah masalah pendanaan parpol. Bamsoet menjelaskan bahwa dana yang diperlukan untuk operasional parpol sangat besar. Saat ini, pemerintah hanya memberikan bantuan pendanaan sebesar Rp 1.000 per suara sah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Berdasarkan kajian KPK dan LIPI, idealnya bantuan pendanaan dari negara mencapai Rp 10.000 per suara sah.
Keempat, adalah tantangan dalam mewujudkan demokrasi internal parpol. Demokrasi internal yang tidak berjalan dengan baik akan menyulitkan parpol untuk menghasilkan kader berkualitas yang dapat memimpin pemerintahan. "Oleh karena itu, reformasi tata kelola rekrutmen dan kaderisasi dalam parpol menjadi hal yang mutlak diperlukan," kata Bamsoet.(*)