Yaqut menyebutkan, secara mekanisme politik, kegiatan tersebut bisa dilakukan sehingga mungkin-mungkin saja akan ada Muktamar PKB yang kembali digelar.
“Banyak dari mereka kehilangan hak demokrasinya, seperti keputusan-keputusan tidak melalui rapat komisi gitu. Tiba-tiba diputuskan," kata dia.
Dia mengaku belum menerima surat pemecatan secara resmi sebagai anggota PKB, tetapi dia mendengar bahwa dia sudah kehilangan status keanggotaan dari partai politik tersebut.
“Sampai sekarang itu saya tunggu. Jadi, kalau saya dipecat, saya tunggu pemecatannya bagaimana,” kata tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Menurut Yaqut, keabsahan antara Muktamar PKB di Bali dan Muktamar PKB di Jakarta akan ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kita hargai saja perspektif teman-teman yang punya agenda untuk melakukan muktamar yang berbeda dengan muktamar di Bali. Kan tinggal nanti pengesahannya di Kemenkumham,” tutur Yaqut.
Adapun mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU akan memberikan arahan perihal penjadwalan ulang Muktamar PKB yang semula direncanakan pada 2-3 September di Jakarta.
“Ya, dalam waktu dekat PBNU akan memberikan arahan dan petunjuk," kata Lukman saat dihubungi dari Jakarta pada Senin, 2 September 2024.
Lukman mengaku pihaknya sudah menghadap ke PBNU untuk melaporkan sekaligus menyerahkan dokumen penting untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan Muktamar PKB di Jakarta. “Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya," ujarnya.
Pilihan editor: Alasan Pengamat Nilai Khofifah-Emil Butuh Usaha Ekstra Menangi Pilgub Jatim 2024