Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Sebut Jokowi Cuci Tangan soal RUU Perampasan Aset

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Jokowi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengalihan isu politik dinasti.
Jokowi mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengalihan isu politik dinasti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo yang seolah cuci tangan terhadap Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset

“Kami ingin tegaskan bahwa lambatnya RUU Perampasan Aset bukan hanya dikarenakan buruknya komitmen DPR RI atas UU ini, melainkan juga dari sisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi,” kata Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano, saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2024. 

ICW juga meluruskan narasi yang menuduh aksi menolak RUU Pilkada sebagai aksi pesanan. Menurut Tibiko, narasi yang disebar pendengung mengerdilkan kemarahan publik dengan memberi kesan demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mendukung RUU Perampasan Aset.  

“Padahal, mayoritas kursi di DPR adalah partai pendukung koalisi pemerintah,” ujar Tibiko. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyebut apa yang diminta Presiden Jokowi untuk RUU Perampasan Aset sekadar lips service belaka. Menurut Zaenur, permintaan Jokowi agar DPR segera mengesahkan RUU ini seolah-olah Pemerintah sudah melakukan yang terbaik. 

“Namun dari sisi kewenangan sebenarnya Presiden Jokowi ini juga perlu ditanyakan komitmennya, dan seakan-akan mengatakan bahwa dia sudah berusaha dan terserah DPR,” kata Zaenur kepada Tempo. 

Zaenur mengatakan Presiden Jokowi sebetulnya bisa melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk meloloskan sebuah RUU. Misalnya, kata Zaenur, Jokowi bisa merevisi Undang-Undang KPK dengan sangat kilat sampai disahkan. Kasus yang sama juga terjadi pada RUU Minerba dan Omnibus Law yang disahkan sangat cepat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Artinya Presiden dengan koalisinya yang sangat gemuk itu memiliki power politik untuk mengkonsolidasikan partai politik agar RUU bisa dibahas dan disahkan di DPR,” ujar Zaenur. 

Zaenur mengatakan contoh tersebut menunjukan Jokowi tidak melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset di DPR. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah kilat DPR RI mengebut revisi UU Pilkada. Ia menyebut langkah cepat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Kepala negara mengharapkan ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain. 

“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” ucapnya melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Pilihan editor: Umat yang Ikut Misa Agung Paus Fransiskus di GBK Wajib Punya Tiket Gelang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

25 menit lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

Pengamat Yoes Kenawas menilai perluasan kekuasaan keluarga atau dinasti politik Presiden Jokowi bisa dicegah melalui gerakan sipil.


Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

1 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.


Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Nilai KPK Lambat Tangani Gratifikasi Kaesang Pangarep, Ubedilah Badrun Contohkan Kasus Rafael Alun

Ubedilah Badrun menilai KPK seharusnya bisa menggunakan pola seperti mengusut korupsi Rafael Alun untuk mengusut dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep.


Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
Soal Laporan Private Jet Kaesang Pangarep, Ubedilah: Saya Belum Terima Surat Panggilan dari KPK

Ubedilah Badrun meminta KPK segera memeriksa Kaesang Pangarep.


Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kanan) menyerahkan berkas dukungan kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Ahmad Riza Patria (tengah) dan Marshel Widianto (kiri) di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Sebelumnya Maju Pilkada Tangsel 2024

Ahmad Riza Patria Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, bersama Marshel Widianto maju Pilkada Tangsel.


Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

11 jam lalu

Foto udara areal lumbung pangan nasional 'food estate' komoditas singkong di Tewai Baru, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Sabtu, 6 Maret 2021. Kementerian Pertanian mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,422 triliun di 2021. ANTARA/Makna Zaezar
Bukan Soal Fufufafa, Pendukung Prabowo Minta Publik Bicarakan Program Lumbung Pangan

Keriuhan soal akun fufufafa dinilai untuk merusak hubungan Prabowo-Gibran. Di sisi lain program food estate gagal


Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

14 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Ekonom Kritik Jokowi Berkantor di IKN saat Infrastruktur Belum Siap

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengkritik Jokowi yang memilih berkantor di IKN saat infrastruktur belum siap.


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

16 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Fakta-fakta Menarik Capim KPK dan Calon Dewas KPK 2024-2029

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Fakta-fakta Menarik Capim KPK dan Calon Dewas KPK 2024-2029

Capim KPK didominasi oleh aparat penegak hukum. Simak, tanggapan PBHI dan ICW terhadap capim KPK tersebut.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

19 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.