TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM KM UGM, Nugroho Prasetyo Aditama, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan dan perlawanan meski Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Pembatalan revisi UU Pilkada ini bagi kami bukanlah akhir dari gerakan di UGM, tetapi justru menjadi salah satu titik awal baru yang akan membawa mahasiswa UGM untuk semakin berani dan tidak diam melihat situasi yang tidak baik-baik saja,” kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2024.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk isu demokrasi. Bagi dia, pembatalan revisi UU Pilkada hanyalah kemenangan kecil di antara banyaknya perjuangan yang harus dilakukan. “Kami tidak ingin terlena dengan kemenangan kecil tersebut, kami tidak ingin win the battle but lose the war."
Hal tersebut, dia melanjut, dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat menyadari kalau negara sedang tidak baik-baik saja dan masyarakat berhak menuntut hak pada pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi, yang juga merupakan alumni UGM.
“Kami ingin masyarakat melihat Jokowi sebagaimana perbuatan aslinya yang keji dalam mengobrak-abrik tatanan bernegara di Indonesia, bukan sekadar melihat Jokowi sebagai sosok politisi populis yang diframingkan berasal dari rakyat,” ujar mahasiswa jurusan ilmu politik dan pemerintahan tersebut.
Istana ditengarai berada di balik rencana revisi UU Pilkada setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan dan batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan tersebut membuat anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, tidak bisa maju dalam pilkada.
Sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. Revisi batal dilakukan setelah diprotes mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah.
Pilihan Editor: Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK